25 radar bogor

Pemerintah-DPR Sepakat Tak Revisi UU Pemilu. RUU ITE Belum Masuk Prolegnas 2021!

Ilustrasi potensi kecurangan di masa tenang Pemilu 2024
Ilustrasi potensi kecurangan di masa tenang Pemilu 2024
ilustrasi pemilu
ilustrasi pemilu

JAKARTA-RADAR BOGOR, Beban penyelenggara pemilu pada 2024 bakal berlipat. Sebab, dua hajatan pesta demokrasi dipastikan berlangsung pada tahun itu: pemilu (pileg dan pilpres) serta pemilihan kepala daerah (pilkada).

Hal itu seiring dengan kesepakatan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah mengeluarkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Dengan keputusan tersebut, tidak ada perubahan UU Pemilu tahun ini.

Lantaran tidak ada revisi UU Pemilu, pelaksanaan Pemilu 2024 akan merujuk pada UU Nomor 7 Tahun 2017. Sedangkan pelaksanaan pilkada serentak mengacu UU 10/2016 yang menyebutkan bahwa pilkada dilaksanakan pada 2024.

Pencabutan RUU Pemilu dari Prolegnas Prioritas 2021 diambil dalam rapat kerja (raker) antara Baleg DPR dan pemerintah. Dalam forum itu, pemerintah diwakili Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly.

”Kami dan pemerintah sepakat mengeluarkan RUU Pemilu dari prolegnas prioritas,” terang Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya seusai rapat kemarin (9/3/2021).

Menurut Willy, kesepakatan tersebut diambil berdasar keputusan Komisi II DPR yang menghentikan tahapan pembahasan RUU Pemilu. Jadi, sikap baleg merujuk pada keputusan komisi II yang merupakan pengusul RUU Pemilu.

Selanjutnya, kata Willy, pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024 harus diatur dengan baik agar pesta demokrasi itu tidak memakan korban seperti yang terjadi pada Pemilu 2019. Penyelenggaraan pemilu tidak cukup hanya diatur dalam peraturan KPU (PKPU), tapi peraturan presiden (perpres).

Terkait usul pelaksanaan pemilu pada Januari 2024, Willy mengatakan, usul itu harus dikaji secara mendalam. KPU dan Komisi II DPR harus membahas teknis pelaksanaannya. ”Simulasi kan belum dilakukan,” kata legislator asal dapil Jatim XI tersebut.

Sementara itu, Yasonna menyatakan, pemerintah sepakat mengeluarkan RUU Pemilu dari prolegnas prioritas. Dia tidak memerinci lagi alasan dan evaluasi atas keputusan tersebut. ”Apa yang sudah kita sepakati kita bawa ke paripurna,” tuturnya dalam raker.

Setelah RUU Pemilu dicabut, pemerintah mengusulkan RUU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Terkait RUU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), hingga kemarin pemerintah belum mengusulkan rancangan regulasi tersebut karena masih dalam tahap pengkajian. Total ada 33 RUU yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021.

Secara terpisah, meski tidak sesuai harapan, KPU menegaskan bahwa apa pun keputusan politik di DPR harus dijalankan. Komisioner KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, dengan ditutupnya revisi UU, dasar hukum yang ada menjadi referensi KPU.

Yakni UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. KPU akan melakukan evaluasi dan simulasi berdasar ketentuan yang ada. ”Termasuk rancangan tahapan dan penyempurnaan PKPU,” ujarnya kepada Jawa Pos kemarin.

Terkait opsi mengusulkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu), menurut Raka, itu bisa saja dilakukan. Namun, pihaknya akan lebih dulu menuntaskan evaluasi dan simulasi. (*)

Sumber : jawapos.com
Editor : Yosep