25 radar bogor

Petugas Satpol PP Kecamatan Rumpin Copot Spanduk Liar

Petugas Satpol PP Kecamatan Rumpin menertibkan spanduk liar tanpa izin.
Petugas Satpol PP Kecamatan Rumpin menertibkan spanduk liar tanpa izin.

RUMPIN-RADAR BOGOR, Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, menertibkan sejumlah spanduk dan umbul-umbul liar yang terpasang tanpa izin di wilayah kecamatan tersebut.

“Penertiban ini sesuai dengan Peraturan Bupati Bogor (Perbub) Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum. Maka kami copot semua spanduk dan umbul-umbul yang tidak berizin,” tegas Kepala Unit Sat Pol PP Rumpin, Suwardi kepada wartawan Rabu (10/3/2021).

Suwardi menjelaskan, selain tidak memiliki ijin, kebetadaan spanduk dan umbul-umbul liar tersebut telah membuat kondisi lingkungan terlihat semrawut dan kumuh.

“Jadi sudah tupoksi dan kewajiban kami sebagai penegak perda di Kabupaten Bogor untuk melakukan operasi penertiban sebagai langkah penegakan peraturan daerah,” tandasnya.

Suwardi memaparkan, pihaknya tidak akan segan-segan melakukan pencopotan spanduk, umbul-umbul papan reklame apapun yang masih ditemukan terpampang tanpa mengantongi izin, serta akan memberikan surat peringatan hingga pemberian sanksi jika masih membandel.

“Kami akan memanggil pihak pemilik alat promosi jika membandel dan akan diberikan sanksi tegas sesuai Perbub tentang ketertiban umum di wilayah Kabupaten Bogor,” Pungkasnya.(sir/pin)