25 radar bogor

Hari Ini, Giliran Demokrat Kubu Moeldoko Menghadap ke Kemenkumham

Demokrat
Voting suara pemilihan Moeldoko sebagai ketua umum Partai Demokrat dalam Kongres Luar Biasa (KLB) di Hotel The Hill Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3). ( Nur Aprilliana Br Sitorus/Antara)
Demokrat
Voting suara pemilihan Moeldoko sebagai ketua umum Partai Demokrat dalam Kongres Luar Biasa (KLB) di Hotel The Hill Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021). ( Nur Aprilliana Br Sitorus/Antara)

JAKARTA-RADAR BOGOR, Partai Demokrat akan menyerahkan kepengurusan di bawah ketua umum Moeldoko ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) hari ini Selasa (9/3/2021) . Sebelumnya, mereka berencana akan menghadap Kemenkumham Senin (8/3/2021).

Politikus Partai Demokrat kubu Moeldoko, Hencky Lutungan mengatakan, rencananya pada Selasa (9/3/2021) akan menyambangi Kemekumham mendaftarkan kepengurusan.

Hencky juga mengatakan, Partai Demokrat kemarin batal ke Kemenkumham lantaran masih ada administrasi yang mesti diselesaikan. “Ini kan belum selesai administrasinya,” katanya.

Hencky mengatakan, pihaknya akan terus melakukan perlawanan kepada kepengurusan Partai Demokrat di bawah ketua umum partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). “Pokoknya, kita tempur terus, kita selesaikan dulu administrasinya,” ungkapnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Demokrat versi Kongres V AHY menyambangi Kemenkumham memberikan berkas dan bukti-bukti bahwa terpilihnya Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) adalah tidak sah.

Sehingga AHY meminta kepada lembaga yang dikepalai oleh Yasonna H Laoly ini tidak mengesahkan kepengurusan Partai Demokrat yang dipimpin oleh Moeldoko.

AHY menjelaskan, KLB bisa dilaksanakan sekurang-kurangnya 2/3 DPD Partai Demokrat. Namun dalam penyelenggarakan KLB tersebut sama sekali tidak dihadiri oleh para 34 Ketua DPD.

Kemudian KLB juga bisa dilaksanakan sekurang-kurangnya 1/2 jumlah Ketua DPC seluruh Indonesia. Namun itu juga tidak terpenuhi.

Adanya KLB tersebut juga harus mendapat persetujuan dari Majelis Tinggi Partai Demokrat. Tapi KLB tersebut nyatanya tidak mendapatkan izin dari Majelis Tinggi Partai Demokrat. (*)

Sumber : jawapos.com
Editor : Yosep