CIBINONG-RADAR BOGOR, Polres Bogor sedang mendalami dugaan penggelapan pupuk yang merugikan 1.800 petani di Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur.
Seharusnya, hak petani mendapatkan pupuk bersubsidi lewat kartu tani dari Kementerian Pertanian justru malah kekurangan.
Awal mula dugaan penggelapan dilakukan dengan cara agen distributor pupuk mengumpulkan kartu tani dan menggunakannya untuk mengepul pupuk.
Kemudian, pupuk yang seharusnya dijual ke petani dengan harga yang sudah tertera dalam aturan Kementan, justru dijual oleh oknum agen tersebut kepada rekanan toko pertanian dengan harga lebih tinggi.
Bahkan, toko-toko pertanian yang menerima pupuk bersubsidi itu, diduga sudah menerima pengiriman pupuk dari oknum agen distributor dalam jumlah yang cukup besar.
“Sekarang kartunya tidak bisa digunakan untuk membeli pupuk dengan harga murah. Bahkan, persedian pupuk di distributor itu sudah kosong. Padahal, jatah pupuk bersubsidi harusnya masih ada,” kata salah satu petani yang enggan disebutkan namanya.
Bahkan, ia tidak pernah menggunakan kartu tani untuk menebus pupuk bersubsidi. Karena memang tidak disosialisasikan sampai sekarang.
“Saat ini, petani sayur dan penggarap kebun pemegang kartu tani, justru membeli pupuk non-subsidi ke Cianjur atau di luar distributor resmi karena harga pasti lebih mahal,” keluhnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Handreas Ardian mengatakan, pihaknya tengah mendalami dugaan penggelapan pupuk tersebut. “Benar ada, dan kita sedang dalami dulu kasusnya,” tutupnya.
Seperti diketahui, untuk harga dan jenis pupuk subsidi yang harusnya diterima oleh petani pemegang kartu tani antara lain mengacu pada Pasal 15 Permentan 01/2020 ayat 1 yang menjelaskan, jika pengecer resmi wajib menyalurkan Pupuk Bersubsidi sesuai HET (Harga Eceran Tertinggi). (nal)
Reporter : Jaenal Abidin
Editor : Yosep