25 radar bogor

Mahfud MD: Ketum Partai Demokrat yang Sah Sampai Saat ini Adalah AHY

Menkopolhukam Mahfud MD (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
Menkopolhukam Mahfud MD (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
Menkopolhukam Mahfud MD. (MIFTAHULHAYAT/JAWA POS)
Menkopolhukam Mahfud MD. (MIFTAHULHAYAT/JAWA POS)

JAKARTA-RADAR BOGOR, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, pemerintah akan menyelesaikan secara hukum mengenai polemik kongres luar biasa (KLB) Partai Demokrat.

Agenda politik yang digelar di Deli Serdang, Sumatera Utara pada Jumat (5/3/2021) itu menetapkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Purnawirawan Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.

“Untuk kasus KLB Partai Demokrat di Deli Serdang, pemerintah akan menyelesaikan berdasarkan hukum,” kata Mahfud, Minggu (7/3/2021).

Mahfud menyampaikan, pemerintah belum menerima secara resmi laporan mengenai gelaran KLB Partai Demokrat. Bahkan, sampai saat ini pemerintah tidak mengetahui secara resmi mengenai adanya gelaran KLB di Deli Serdang itu.

“Sampai dengan saat ini, pemerintah tidak menganggap setidak-setidaknya secara hukum tidak tahu ada KLB, meskipun telinga mendengar, kita melihat, tapi secara hukum kita tak bisa mengatakan itu KLB. Sebelum dilaporkan secara resmi hasilnya kepada pemerintah,” ujar Mahfud.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menegaskan, pemerintah akan menyelesaikan sengkarut itu menggunakan peraturan perundang-undangan dan AD/ART Partai Demokrat.

“Dasar penyelesaiannya adalah peraturan perundang-undangan. Pertama, UU Parpol, kedua berdasar AD/ART yang berlaku pada saat sekarang ini,” ucap Mahfud.

Dia juga menegaskan, berdasarkan AD/ART 2020 yang dipegang pemerintah Ketua Umum Partai Demokrat yang sah secara hukum adalah Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

“Bagi pemerintah AD/ART yang terakhir yang sag itu adalah AD/ART yang diserahkan 2020, bernomor MHH9/2020/18 Mei 2020, pada saat itu maka juga yang menjadi Ketum PD sampai saat ini adalah AHY,” tegas Mahfud.

Sebagaimana diketahui, Partai Demokrat menghadapi dualisme kepengurusan. Karena KSP Moeldoko ditetapkan sebagai Ketua Umum Partai Demokrat lewat Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara.

Penetapan Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat terjadi pada Jumat (6/3) kemarin. Dalam kongres ini peserta KLB yang hadir mengusulkan nama Moeldoko dan Marzuki Alie sebagai calon ketua umum Parta Demokrat. Berdasarkan hasil voting, Moeldoko terpilih sebagai Ketua Umum Partai Demokrat periode 2021-2026.

Mendengar Moeldoko menjadi Ketua Umum Partai Demokrat dengan cara ilegal tersebut, Ketua Umum Partai Demokrat versi Kongres V, AHY mengatakan KLB tersebut ilegal.

AHY meminta kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly untuk tidak memberikan pengesahan terhadap hasil KLB ilegal tersebut.

“Saya minta dengan hormat kepada Bapak Presiden Joko Widodo khususnya Menkumham untuk tidak memberikan pengesahan dan legitimasi kepada KLB ilegal yang jelas-jelas melawan hukum,” ujar AHY, Jumat (5/3).

AHY juga meminta Pemerintah Indonesia seharusnya menjunjung tinggi independensi dan kedaulatan partai. Sehingga negara tidak membiarkan ulah Moeldoko selaku pejabat negara yang bermanuver melalui internal Partai Demokrat.

“Saya meminta negara dan aparatur pemerintah untuk tidak melakukan pembiaran atas kegiatan ilegal KSP Moeldoko untuk memecah belah Partai Demokrat,” pungkas AHY. (*)

Sumber : jawapos.com
Editor : Yosep