25 radar bogor

Sajikan Data Lama saat Penyampaian Draf RPJMD, Ini Tanggapan Pemkot Bogor

Pusat-Pemerintahan
Bappeda Kota Bogor yang masuk dalam daftar kantor dinas yang akan dipindahkan. Sofyansyah/Radar Bogor
Pusat-Pemerintahan
Kantor Bappeda Kota Bogor. Sofyansyah/Radar Bogor

BOGOR-RADAR BOGOR, Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Bogor Rudy Mashudi menanggapi sikap Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor, yang menyebut Pemkot menyajikan data lama saat menyampaikan draf rancangan awal perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2019-2024.

Pemkot Sajikan Data Lama Saat Penyampaian Draf RPJMD, Anggota DPRD : Itu Tidak Relevan Lagi!

“Kemarin itu over view dulu rancangan awal RPJMD, dan dipimpin langsung oleh Sekda, polanya itu sebagaimana diatur Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia (RI) Nomor 86 Tahun 2017,” katanya, kepada Radar Bogor, Minggu (7/3/2021).

Dalam Permendagri, rancangan awal RPJMD harus mendapat persetujuan dari PDRD terlebih dahulu. Sebelum, kemudian dilanjut ke Provinsi Jawa Barat dan pada rancangan akhir nanti dibuatkan naskah akademisnya.

“Dari 700 halaman draf awal, kan gak mungkin kami sampaikan semua, dilakukan proses over view, kira-kira mana saja yang diubah itu yang disampaikan,” katanya.

Meski demikian, dirinya belum mengetahui sikap DPRD Kota Bogor seperti apa kaitan revisi RPJMD tersebut. Akan tetapi, dasar pengajuanya kan sudah jelas, pertama karena adanya perubahan kebijakan, kedua karena bencana alam dan non alam.

Menurutnya, kondisi Perda RPJMD Kota Bogor ditetapkan 2019-2024, kemudian secara kebijakan juga sudah banyak kebijakan pusat yang berubah.

“RPJMN sendiri ditetapkan tahun 2020, untuk mengharmonisasi dan mensinkronisasi perlu melakukan perubahan kebijakan,” ujar Rudi.

Apalagi pada Maret 2020, dihantam badai pandemi Covid-19 yang memberikan gambaran kaitan pelaksanaan pekerjaan yang direfocusing. Sehingga, diperlukan reformulasi sejumlah indikator-indikator yang telah ditetapkan dalam Perda RPJMD saat ini.

“Kami mengajukan ini sebagai usulan pemerintah melakukan peninjuaan ulang,” katanya,

Diketahui, indikator makro yakni laju pertumbuhan ekonomi (LPE) pada tataran daerah dan pemerintah pusat ditetapkan pada angka 5-6 persen.

Namun, faktanya pada tataran nasional minus termasuk Kota Bogor. “Pada kuartal tiga, LPE Kota Bogor menginjal -3 persen,” paparnya.

Kedua, indikator krusial lainnya yakni kemiskinan yang ditargetkan menurun pada tahun 2020, tetapi setelah pandemi naik.

“Angka kemiskinan jadi 6 persen lebih, padahal sebelumnya sudah 5 persen. Angka pengangguran terbuka, untuk angka baseline 9 persen sekarang naik jadi 12 persen, kabupaten saja 14 persen,” tambahnya.

Dengan begitu, Pemkot Bogor harus mereforumulasi isu strategis dimana untuk mengantisipasi program yang mengharuskan adaptasi kebiasaan baru (AKB) baik sektor kesehatan, pendidikan, maupun sisi lainnya.

“Dan itu yang dimasukan. Adapun penyajian data, ya kita akui harus update tapi itu bukan satu-satunya,” tukasnya.(ded)

Reporter : Dede Supriadi
Editor : Yosep