25 radar bogor

KPK Kembali Periksa Istri Edhy Prabowo Dalam Kasus Suap Benur

KPK Kembali Periksa Istri Edhy Prabowo Dalam Kasus Suap Benur
KPK Kembali Periksa Istri Edhy Prabowo Dalam Kasus Suap Benur

JAKARTA-RADAR BOGOR, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Iis Rosita Dewi, istri dari mantan Menteri Kelautan dan Perikanan nonaktif Edhy Prabowo, Jumat (5/3). Iis saat ini merupakan Anggota Komisi V DPR dari Fraksi Gerindra.

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EP (Edhy Prabowo),” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (5/3).

Belum diketahui materi pemeriksaan yang bakal didalami tim penyidik KPK kepada Iis. Tetapi pada Selasa (22/12) lalu, Iis ditelisik soal pembelian sejumlah barang mewah yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu (25/11) lalu. Iis juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke ke depan terhitung sejak 4 Desember 2020.

Dalam perjalanan ke Amerika Serikat, Edhy Prabowo diduga membelanjakan barang-barang mewah bersama sang istri, Iis Rosita Dewi. KPK menduga, sekitar Rp 750 juta dibelanjakan barang-barang mewah oleh Edhy Prabowo dan istrinya saat perjalanannya ke Honolulu, Amerika Serikat pada 21-23 November 2020.

Sejumlah barang mewah yang dibeli diantaranya jam tangan rolex, tas koper Tumi, Louis Vuitton, jam Jacob n Co dan Tas Koper LV. Bahkan, lembaga antirasuah belakangan ini menduga, Iis turut menerima aliran uang suap ekspor benur. Hal ini didalami KPK usai memeriksa Alayk Mubarrok, yang merupakan tenaga ahli dari Iis. Diketahui, Iis merupakan anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Gerindra.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka diantaranya mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo; dua stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan, Safri (SAF) dan Andreau Pribadi Misanta (APM); Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD); staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan, Ainul Faqih (AF) dan pihak swasta, Amiril Mukminin. Sementara diduga sebagai pihak pemberi, KPK menetapkan Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito (SJT) sebagai tersangka.

KPK menduga, Edhy Prabowo menerima suap dengan total Rp 10,2 miliar dan USD 100.000 dari Suharjito. Suap tersebut diberikan agar Edhy selaku Menteri Kalautan dan Perikanan memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benih lobster atau benur.

Keenam tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor : Rany P Sinaga
Sumber : Jawapos