25 radar bogor

Dinilai Banyak Masalah, IPB University Paparkan Hasil Kajian Tentang UUCK bagi Kehutanan dan Lingkungan Hidup

BOGOR-RADAR BOGOR, Direktorat Publikasi Ilmiah dan Informasi Strategis IPB University memaparkan hasil kajian Tim Pakar IPB University tentang dampak Undang-undang Cipta Kerja (UUCK) bagi kehutanan dan lingkungan hidup.

Kegiatan yang dilakukan secara daring itu dikemas dalam kegiatan The 20th IPB Strategic Talk bertajuk ‘Tinjauan Kritis UUCK : Bidang Kehutanan dan Lingkungan Hidup’.

Direktur Publikasi ilmiah dan Informasi Strategis IPB University, Eva Anggraini mengatakan UUCK, dan peraturan pemerintah (PP) yang telah ditetapkan dipandang penting untuk dikawal melalui kajian ilmiah dan diseminasikan di lingkungan akademik.

Tujuanya agar hak-hak masyarakat dan lingkungan hidup tidak dikorbankan. Output dari Diskusi ini akan memperkaya kajian IPB.

“Sehingga dapat menjadi masukan bagi pemerintah dalam menurunkan UUCK tersebut pada tataran teknis,” ungkap Eva Anggraini pada The 20th Strategic Talk dengan Tema Tinjauan Kritis IPB terhadap UUCK Bidang Kehutanan dan Lingkungan, yang diselenggarakan secara daring, kemarin.

Sementara itu, Guru Besar Fakultas Kehutanan, Dodik Ridho Nurrochmat, yang memiliki kepakaran di bidang kebijakan kehutanan mengatakan dari 45 PP dan 4 Peraturan Presiden yang telah disahkan, masih sangat kental sektoral.

Kenyataannya, meskipun Undang-undangnya sudah Omnibus tetapi PP nya masih sangat kental sektoral, sehingga yang menjadi tantangan adalah bagaimana sejumlah PP tersebut terkoneksi satu sama lain.

Ia juga menyoroti penggunaan istilah “penyelenggaraan” kehutanan tidak didefenisikan dalam UUCK maupun PP.

Menurut Dodik, ketidakjelasan definisi ini akan menimbulkan perdebatan di kemudian hari. Selain itu tercatat luas kawasan hutan lebih dari 125 juta ha, namun kenyataannya luas tutupan hutan saat ini hanya 90 juta ha dan 35 juta ha kawasan hutan kondisinya tidak berhutan.

“Artinya UUCK dan PP lebih menitikberatkan status kawasan hutan bukan pada fungsi hutan dan cenderung mengabaikan fungsi hutan,” kata Dodik.

Rendahnya penilaian akan fungsi hutan merupakan penyebab utama terjadinya kerusakan hutan, deforestasi dan konversi hutan, karena ekstraksi dan penggunaan lain dianggap lebih memberikan nilai ekonomi.

UUCK seyognyanya juga memandang nilai ekonomi dari hutan tidak hanya berupa sumberdaya kayu dan bukan kayu, namun juga jasa lingkungan yang disediakan oleh hutan.

Sehingga, semangat yang dibangun hendaknya pemanfaatan yang dapat meningkatkan nilai ekonomi hutan, atau yang dapat mempertahankan jasa lingkungan.

Di sisi lain, Guru Besar Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB Hariadi Kartodiharjo menyoroti secara khusus pada norma dan pengaturan/kelembagaan yang berubah cukup signifikan paska terbitnya UUCK, dengan mencermati PP 23/2021 yang merupakan PP turunan dari UUCK untuk Bidang Kehutanan dan Lingkungan Hidup.

Salah satu yang cukup krusial adalah diubahnya peran KPH atau organisasi Kesatuan Pengelolaan Hutan menjadi fasilitator saja, dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria sendiri sebagai bagian dari OPD (Organisasi Pelaksana Daerah).

“Cara berpikir dalam pengaturan ini telah menghilangkan peran dan kewenangan swakelola KPH, sebagai entitas yang langsung memanfaatkan sumberdaya hutan,” katanya.

Sedangkan segala bentuk pemanfaatan hutan dan hasil hutan hanya dapat diperolah melalui perizinan berusaha dan perhutanan sosial.

Dengan kata lain, pengaturan dalam PP 23 tahun 2021 ini telah menempatkan KPH hanya berfungsi sebagai administrasi semata.

“Dampak turunan dari pengaturan ini juga memungkinkan semakin terbukanya celah dan potensi korupsi,” jelas Hariadi.

Pakar Ekologi Politik, Fakultas Ekologi Manusia IPB, Soeryo Adiwibowo mengungkapkan, UUCK terkait Bidang Kehutanan dan Lingkungan Hidup yang berupaya menyederhanakan perizinan berusaha tersebut, justru sama sekali tidak memuat ketentuan untuk memangkas daftar wajib Amdal.

Menurutnya, Amdal semestinya hanya dibutuhkan untuk investasi yang menimbulkan dampak penting, baru dan tidak pasti, sehingga menjadi instrumen perkiraan dampak lingkungan yang berbasis sains.

Sementara untuk investasi yang memiliki dampak yang sudah dapat diperkirakan karena sudah banyak replikasinya justru yang dibutuhkan adalah pengawasan dan penegakan aturan dan sanksi yang kuat.

“Bukan lagi menambah kewajiban administrasi Amdal yang hanya meningkatkan biaya transaksi dalam berinvestasi,” katanya.

Terkait dengan ini, Soeryo juga menyerukan untuk para penyusun AMDAL dan akademisi yang menekuni kajian dampak lingkungan, perlu bangkit untuk mengatasi persoalan struktural tersebut.(ded)