25 radar bogor

Baca Nih! Penting Buat Wajib Pajak, Ada Keringanan Pajak Selama Periode Ini

Wajib-pajak
Para wajib pajak di UPT Ppajak Daerah Jonggol. ARIFAL/RADAR BOGOR
Wajib-pajak
Para wajib pajak di UPT Ppajak Daerah Jonggol. ARIFAL/RADAR BOGOR

JONGGOL-RADAR BOGOR, UPT Pajak Daerah Kelas A Jonggol terus menyosialisasikan Perbub 1, 2 dan 3 kepada wajib pajak.

Kepala UPT Pajak Daerah Kelas A Jonggol Herry Ghiananta mengatakan, tim UPT Pajak Daerah Kelas A Jonggol dan PLD, di masa pandemi melakukan door to door ke wajib pajak yang berbayar dan yang tidak berbayar. Termasuk ke wajib pajak restoran, parkir, dan hotel.

‘Kita terus menyosialisasikan Perbub 1, 2 dan 3 untuk para wajib pajak, agar dapat memanfaatkan perbub tersebut,” katanya saat ditemui radarbogor.id Jumat (5/3/2021).

Menurutnya, sejak Januari, 2021 UPT Pajak Daerah Kelas A Jonggol dan PLD mensortir SPPT p2 dari buku 1 sampai dengan buku 5 di kantor.

“Setelah mensortir, UPT Pajak Daerah Kelas A Jonggol mendistribusikan buku 1 dan 2 ke desa lengkap dengan berita acara. Untuk buku 3,4 dan 5 petugas mendistribusikan langsung ke wajib pajak yang terbagi di lima kecamatan dengan personil yang ada,” paparnya.

Adapun keuntungan memanfaatkan Perbub 1, 2 dan 3 itu Herry Ghiananta mengatakan, ada pengurangan pokok 25 persen dan penghapusan sanksi administrasi piutang PBB sampai dengan tahun pajak 2011.

Lalu, ada pengurangan pajak 10 persen PNN P2 tahun Pajak 2021. Kemudian penghapusan sanksi administratif PBB P2 tahun pajak 2012 sampai dengan 2020.

“Dengan catatan bagi yang membayar dari 4 Januari sampai 31 Maret 2021 ini,” tuturnya.

Selain itu juga penghapusan sanksi administratif untjk pajak PAD. Seperti pajak hotel, hiburan, restoran, PPJ yang dihasilkan sendiri, mineral bukan logam dan batuan. Juga pajak parkir, pajak reklame dan air tanah.

“Bagi yang membayar dari 4 Januari sampai 31 Maret 2021. Jadi wajib pajak bisa manfaatkan keringanan pajak ini,” tukasnya. (all)

Reporter : Arifal
Editor : Yosep