25 radar bogor

Jonggol Jadi Jalur Pengiriman Motor Curian Sindikat Cianjur, Pelaku Pakai Senjata Api

Senjata-api
Kapolres Bogor AKBP Harun menunjukan barang bukti yang diamankan dari pelaku curanmor, di Mapolres Bogor, Kamis (4/3/2021). HENDI/RADAR BOGOR
Senjata-api
Kapolres Bogor AKBP Harun menunjukan barang bukti yang diamankan dari pelaku curanmor, di Mapolres Bogor, Kamis (4/3/2021). HENDI/RADAR BOGOR

CIBINONG-RADAR BOGOR, Wilayah Jonggol menjadi jalur pengiriman hasil pencurian kendaraan bermotor sindikat Cianjur yang diamankan Polres Bogor.

Sebulan, Polres Bogor Ringkus 60 Pelaku Curanmor. 114 Unit Motor Diamankan!

Tak jarang, para pelaku menggunakan senjata api untuk melancarkan aksinya.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Handreas Adrian menjelaskan, sindikat yang berhasil diungkap dari Cianjur, dimana sebanyak 51 unit sepeda motor yang dicuri di Kabupaten Bogor dijual kepada penadah di Cianjur.

“Jadi setelah dicuri, kendaraannya langsung dibawa ke Cianjur lewat jalur Jonggol,” katanya usai memberikan keterangan ke awak media di halaman Polres Bogor, Kamis (4/3/2021).

Dia menjelaskan, bahwa dari sindikat Cianjur ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan lima orang pelaku pencurian dengan inisial AW, YP, TD dan JS. Serta tiga orang penadah dengan inisial DK, KM dan IP.

“Kami juga turut mengamankan tiga pucuk senjata api rakitan dengan enam butir peluru, tujuh unit handphone, dua buah gagang kunci T dan alat-alat pencurian lainnya,” terangnya.

Sementara para pelaku ini dikenakan pasal yang berbeda-beda. Untuk pelaku pencurian dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun kurungan, perampasan dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman empat tahun kurungan.

Sedangkan untuk penadah dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun kurungan dan penadah yang menjadikan mata pencaharian dikenakan pasal 481 KUHP dengan ancaman kurungan tujuh tahun penjara. (nal)

Reporter : Jaenal Abidin
Editor : Yosep