25 radar bogor

Berharap Bebas, Djoko Tjandra Hadapi Tuntutan Dua Perkara Suap

Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra menjalani sidang dakwaan dalam perkara dugaan suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri. Djoko Tjandra menangis saat bersaksi untuk Jaksa Pinangki (FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS)
Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra menjalani sidang dakwaan dalam perkara dugaan suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri. Djoko Tjandra menangis saat bersaksi untuk Jaksa Pinangki (FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS)

JAKARTA-RADAR BOGOR, Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dan dugaan suap penghapusan red notice Interpol, Djoko Tjandra akan menghadapi sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (4/3).

Terpidana kasus hak tagih Bank Bali ini menghadapi tuntutan untuk dua perkara. “Betul agenda sidang tuntutan. Dimulai biasa jam 10.30 WIB,” kata kuasa hukum Djoko Tjandra, Soesilo Aribowo dikonfirmasi, Kamis (4/3/2021).

Soesilo meminta jaksa penuntut umum (JPU) menuntut bebas kliennya. Dia mengklaim, Djoko Tjandra sudah mengakui bahwa dirinya adalah korban atas dua kasus dugaan suapnya itu. “Harapannya tuntutan bebas ya,” ujar Soesilo.

Djoko Tjandra didakwa bersama Tommy Sumardi memberikan suap ke dua jenderal polisi, yaitu mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte senilai SGD 200 ribu dan USD 270 ribu. Sementara itu kepada mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Brigjen Prasetijo Utomo senilai USD 150 ribu.

Selain itu, Djoko Tjandra juga turut didakwa menyuap jaksa Pinangki Sirna Malasari sejumlah SGD 500 ribu untuk mengurus fatwa MA. Pengurusan fatwa ini agar Djoko Tjandra terbebas dari hukuman dua tahun penjara kasus hak tagih Bank Bali.

Perbuatan itu dilakukan saat Djoko Tjandra masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) atau buron Kejaksaan Agung. Perbuatan suap itu dilakukan agar Djoko Tjandra bisa terbebas dari jeratan hukum dua tahun pidana penjara kasus hak tagih Bank Bali.

Sumber: JawaPos.Com
Editor: Alpin