25 radar bogor

6 Laskar FPI yang Tewas jadi Tersangka, Kabareskrim Terbitkan SP3

Rekonstruksi penembakan
Rekonstruksi di titik pertama peristiwa penembakan enam anggota FPI. Ali Khumaini/Antara (Rekonstruksi di titik pertama peristiwa penembakan enam anggota FPI. )
Rekonstruksi penembakan
Rekonstruksi di titik pertama peristiwa penembakan enam anggota FPI. Ali Khumaini/Antara (Rekonstruksi di titik pertama peristiwa penembakan enam anggota FPI. )

JAKARTA-RADAR BOGOR, Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto memastikan akan menerbitkan surat penghentian, penyidikan, dan penuntutan (SP3) terhadap enam orang laskar Front Pembela Islam (FPI) yang ditetapkan sebagai tersangka.

Penerbitan SP3 itu karena 6 laskar FPI tersebut tewas saat bentrokan di jalan tol Jakarta-Cikampek.

“Ya, nanti akan dihentikan, nanti kita SP3 karena tersangka meninggal dunia,” kata Agus di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (4/3/2021).

Agus menyampaikan, penghentian perkara terhadap enam laskar FPI itu karena meninggal dunia. Meski demikian, memang penetapan tersangka itu dilakukan demi adanya pertanggungjawaban yang harus dilakukan pihak kepolisian.

“Ya kan untuk pertanggungjawaban hukumnya kan harus ada, artinya bahwa proses terhadap perbuatan awal kejadian itu tetap kita proses,” tegas Agus.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan enam Laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas dalam baku tembak dengan anggota Polri di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek sebagai tersangka. Mereka dianggap telah melakukan penyerangan kepada aparat saat hendak ditangkap.

Keenam Laskar tersebut dikenakan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang lain. Pasal itu dikenakan karena 6 Laskar FPI melawan bahkan melepaskan tembakan kepada anggota Polri saat hendak ditangkap.

Dalam peristiwa tersebut polisi menembak mati enam orang yang diduga merupakan laskar khusus simpatisan Habib Rizieq Shihab. Penindakan tegas itu dilakukan lantaran diduga adanya penyerangan terhadap anggota Polri di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada Senin (7/12) pukul 00.30 WIB. (*)

Sumber : jawapos.com
Editor : Yosep