25 radar bogor

Dipecat dari Demokrat, Jhoni Allen Marbun Resmi Gugat AHY

Jhoni Allen Marbun (dpr.go.id)
Jhoni Allen Marbun (dpr.go.id)

JAKARTA-RADAR BOGOR, Sebanyak enam kader dipecat dari Partai Demokrat, salah satunya adalah Jhoni Allen Marbun. Mereka dipecat karena terbukti melakukan kudeta terhadap Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.

Tidak terima dipecat, Jhoni Allen Marbun pun mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dilihat dari sistem informasi penelusuruan perkaran Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/3/), terlihat gugatan Jhoni dengan nomor perkara 135/Pdt.G/2021/PN Jkt.pst dan dengan surat diterima pada Selasa 2 Maret 2021.

Dalam perkara tersebut, Jhoni menggugat tiga orang yaini, Ketua Umum Partai Demokrat AHY, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, dan Hinca Pandjaitan. Gugatan yang diajukannya tersebut, untuk meminta Majelis Hakim membatalkan pemecatan dirinya dai Partai Demokrat.

’’Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat Nomor: 01/SK/DKPD/II/2021 Tertanggal 2 Februari 2021 tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanksi Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat kepada Saudara drh. Jhoni Allen Marbun,MM,’’ tulis petitum sebagaimana dikutip dari SIPP PN Jakarta Pusat, Rabu (3/3).

JawaPos.com (Radar Bogor Group) sudah mengkonfirmasi kepada Teuku Riefky dan Hinca Pandjaitan ihwal pemecatan Jhoni Allen. Namun, keduanya belum merespons.

Seperti diketahui, selain Jhoni, Partai Demokrat melakukan pemecatan kepada lima orang kader lainnya yakni adalah Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Syofwatillah Mohzaib, dan Ahmad Yahya.

Mereka dianggap berupaya melakukan kudeta terhadap AHY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat dengan berusaha menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) secara ilegal.

Dengan demikian, sejak keputusan ini ditetapkan, enam kader tersebut secara otomatis gugur hak dan kewajibannya sebagai anggota Partai Demokrat. Seluruh perkataan dan perbuatannya tidak lagi dapat dikaitkan dengan Partai Demokrat. Termasuk juga larangan bagi mereka untuk menggunakan seragam, atribut, simbol, lambang dan identitas Partai Demokrat. (*)

Sumber: JawaPos.Com
Editor: Alpin