25 radar bogor

27 Penyerobot Lahan PTPN VIII Dilaporkan ke Polda Jabar, 250 Pihak Manfaatkan Secara Ilegal

Kawasan kebun teh puncak Cisarua, Kabupaten Bogor. Foto Arifal/Radar Bogor
Kawasan kebun teh puncak Cisarua, Kabupaten Bogor. Foto Arifal/Radar Bogor

CISARUA – RADAR BOGOR, PT. Perkebunan Nusantara  (PTPN) VIII memastikan sebanyak 223 pihak, yang memanfaatkan lahan milik negara tanpa izin akan turut dalam proses hukum. Meskipun,  saat ini baru tercatat 27 pihak yang dilaporkan ke Polda Jabar.

“Betul, baru 27 yang dilaporkan. Total ada 250 pihak di dua kecamatan itu. Kami akan lapor secara bertahap, masih ada 223 lagi,” kata Kuasa Hukum PTPN VIII, Ikbar Firdaus kepada Radar Bogor, Selasa (2/3/2021).

Ikbar menjelaskan, hampir seluruhnya baik vila maupun lahan pertanian di dua wilayah tersebut adalah milik PTPN VIII. Sejauh ini pihak-pihak terkait sedang menjalani proses pemeriksaan. Begitu juga para saksi, baik Ketua RW maupun Kepala Desa (Kades). “Sekarang lagi tahap pemeriksaan, juga saksi-saksi para RW dan Kades,” ujarnya.

Bedasarkan surat laporan yang dilayangkan PTPN VIII ke Polda Jawa Barat itu bernomor LPB/101/1/2021/JABAR hingga surat bernomor LPB/127/1/2021/JABAR.

Beberapa lahan-lahan itu termasuk ke dalam tiga desa di Kecamatan Megamendung, yakni Desa Sukaresmi, Citeko, dan Kuta.

Menurut Ikbar, pelaporan yang dilakukan sebagai upaya pertanggungjawaban PTPN VIII terhadap negara, sekaligus mengoptimalkan aset produktif, sehingga dapat dijadikan sumber pendapatan negara.

“Kami serahkan kepada proses hukum yang sedang berjalan upaya pelaporan ini sebagai bentuk pertanggungjawaban kami terhadap negara dan dalam rangka optimalisasi aset produktif sehingga dapat dijadikan sumber pendapatan negara,” ungkapnya.

Dia juga menegaskan, pihaknya tidak pernah menelantarkan sejumlah lahan di kawasan Puncak Kabupaten Bogor, sejauh ini PTPN VIII masih mengoperasionalkan objek HGU sebagai perkebunan.

“Sebagaimana amanat undang-undang kami tidak pernah menelantarkan. Kami masih mengoperasionalkan objek HGU sebagai perkebunan,” tukasnya.

Salah satu yang mendapat somasi adalah Syafrudin (53 tahun). Ia mengaku tidak bisa tidur nyenyak karena rasa takut digusur tengah malam.

Syafrudin bercerita, sejak menerima surat somasi atau surat peringatan dari PT. Perkebunan Nusantara VIII, dia tidak lagi hanya memikirkan esok ke tiga anak dan istrinya harus makan apa.

Namun dia pun dibebankan pikiran jika jadi diusir oleh PTPN dari rumahnya yang berukuran 3×6 yang dibangun di lahan HGU, harus kemana dia membawa keluarga berlindung dari panas, hujan dan dinginnya malam.

Warga Desa Sukaresmi, ini  mengatakan awalnya tidak tahu jika rumah berdinding separo tembok dan separo bilik itu berdiri di lahan milik PTPN, karena diberi sepetak tanah untuk membangun rumahnya itu oleh orang tuanya saat ia menikah dulu.(reg/c)

Reporter : Regie
Editor : Yosep