25 radar bogor

Jokowi Pernah Cabut Dua Perpres yang Sudah Diteken

Presiden Joko Widodo. Foto Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo. Foto Sekretariat Presiden

JAKARTA-RADAR BOGOR, Baru saja Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang mengatur soal investasi di bidang industri minuman keras (miras). Namun belum seminggu berjalana, aturan itu langsung menuai polemik dan penolakan. Kepala negara pun langsung mencabut aturan itu.

Diketahui, setidaknya kepala negara tersebut telah dua kali mencabut Peraturan Presiden yang ia terbitkan sebelumnya. Pencabutan Peraturan Presiden tersebut lantaran terjadinya polemik di masyarakat.

Berikut ini adalah catatan JawaPos.com, saat Jokowi mencabut dua Peraturan Presiden selama menjabat menjadi kepala negara:

1. April 2015

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan, Presiden Jokowi menginstruksikan untuk mencabut Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 tentang Kenaikan Tunjangan Uang Muka Pembelian Mobil Pejabat Negara. Ada beberapa hal yang dipertimbangkan Jokowi dalam mencabut perpres itu.

“Karena konteks perekonomian di masyarakat yang harus dipertimbangka. Terutama tekanan ekonomi global yang mempengaruhi kita itu harus kami perhatikan. Perintah Presiden begitu,” kata Pratikno di Kompleks Parlemen, Senin, 6 April 2015.

Pada 20 Maret 2015 silam Presiden Jokowi menetapkan Perpres Nomor 39 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 68 Tahun 2010 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka bagi Pejabat Negara pada Lembaga Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan. Perpres tersebut kemudian diundangkan Menteri Hukum dan HAM pada 23 Maret 2015.

Dalam Perpres terbaru ini disebutkan adanya penambahan fasilitas uang muka yang diberikan kepada pejabat negara, dari Rp 116,65 juta menjadi Rp 210,89 juta. Sedangkan pejabat negara yang dimaksud, yaitu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Hakim Agung Mahkamah Agung, hakim Mahkamah Konstitusi, Anggota Badan Pemeriksa Keuangan, dan Anggota Komisi Yudisial.

Tunjangan akan diberikan kepada pejabat non-pimpinan per periode masa jabatan pada enam bulan setelah pejabat dilantik. Sedangkan pimpinan setingkat ketua atau wakil ketua berhak mendapatkan mobil dinas tanpa biaya tunjangan uang muka mobil.

2. Maret 2021.

Presiden Jokowi resmi mencabut butir-butir lampiran pada Peraturan Presiden Nomor 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang mengatur soal investasi di bidang industri minuman keras.

“Bersama ini saya sampaikan saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” kata Presiden Jokowi dalam kanal Youtube Sekretariat Presiden yang dilihat di Jakarta, Selasa.

Perpres Nomor 10/2021 itu memang tidak mengatur khusus miras melainkan soal penanaman modal. Namun, disebutkan dalam beleid tersebut bahwa industri miras di daerah tertentu di Indonesia, yakni Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua.

Presiden Jokowi menyebut keputusan itu ia ambil setelah mendengar berbagai masukan. Mulai dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdatul Ulama (NU), Muhammadiyah dan juga ulama-ulama lainnya.

“Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama lain serta juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah,” ungkap Jokowi.

Sumber: JawaPos.Com
Editor: Alpin