25 radar bogor

Jokowi Cabut Perpres Miras, PAN Sebut Biro Hukum Kepresidenan Kurang Peka

Presiden Joko Widodo. Foto Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo. Foto Sekretariat Presiden

JAKARTA-RADAR BOGOR, Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang membatalkan lampiran Perpres berkenaan dengan izin investasi minuman keras (miras). Menurut Saleh, ini adalah langkah konkrit untuk meredam perdebatan dan polemik yang muncul di tengah masyarakat beberapa hari belakangan ini.

“Presiden mendengar suara rakyat. Tentu banyak juga pertimbangan dan masukan yang sudah didengar. Pada akhirnya, presiden memilih untuk mencabut lampiran perpres tersebut,” ujar Saleh kepada wartawan, Selasa (2/3).

Menurut Saleh, ini bukan pertama kalinya Jokowi mencabut atau merevisi perpres yang dikeluarkan. Jadi, wajar jika ada spekulasi di masyarakat yang menyatakan bahwa biro hukum kepresidenan kurang peka terhadap situasi sosial, politik, budaya, dan keagamaan di tengah masyarakat. Jika ada kepekaan, perpres seperti ini tidak perlu dimajukan ke meja presiden.

“Tentu presiden memiliki biro hukum dan ahli hukum yang merumuskannya. Mestinya, sudah ada kajian sosiologis, filosofis, dan yuridis sebelum diajukan ke presiden. Bisa jadi orang menganggap bahwa perpres itu dari presiden. Padahal, kajian dan legal drafting-nya pasti bukan presiden. Ini yang menurut saya perlu diperbaiki di pusaran tim kepresidenan,” tambahnya.

Sejauh ini, kata Saleh, pencabutan lampiran perpres tersebut sudah dilakukan dengan sangat baik. Apalagi, Jokowi menyebutkan bahwa alasan pencabutan itu setelah mendengar masukan ormas keagamaan, tokoh masyarakat, dan tokoh-tokoh daerah.

“Dengan begitu, polemik bahwa pemerintah akan membuka ruang besar bagi investasi minuman keras dengan sendirinya terbantahkan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut mengenai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10/2021 tersebut terkait aturan minuman keras (miras).

“Bersama ini saya sampaikan saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” ujar Jokowi dalam akun YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (2/3).

Kepala negara ini mencabut Perpres tersebut lantaran sudah menerima masukan dari banyak pihak, seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah serta tokoh-tokoh agama lainnya.

Sumber: JawaPos.Com
Editor: Alpin