25 radar bogor

MUI Desak Perpres Minuman Beralkohol Dikaji Ulang

Ilustrasi miras
Ilustrasi

JAKARTA-RADAR BOGOR, Keputusan pemerintah membuka keran investasi baru untuk industri minuman keras mengandung alkohol (mihol) menuai protes. Meskipun regulasi tersebut dibatasi hanya di empat provinsi, sejumlah kalangan meminta pemerintah mencabutnya.

Regulasi dibukanya kesempatan penanaman modal industri mihol itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Aturan soal penanaman modal di industri mihol ada di lampiran III Perpres 10/2021.

Ketentuannya adalah penanaman modal industri mihol baru dapat dilakukan di Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan mempertimbangkan kearifan lokal setempat.

Ketentuan serupa diterapkan untuk investasi di industri minuman mengandung alkohol anggur dan minuman mengandung malt. Biasanya biji-bijian yang dijadikan malt digunakan untuk membuat bir, wiski, dan sejenisnya.

Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis menjelaskan, pada 2019 MUI telah mengeluarkan fatwa bahwa minuman beralkohol alias mihol termasuk minuman keras (miras) dan hukumnya haram. Salah satu rekomendasinya adalah meminta pemerintah tidak mengeluarkan izin pendirian pabrik mihol atau miras. Kemudian juga melarang peredarannya.

”Saya secara pribadi menolak investasi miras. Meskipun dilokalisasi di empat provinsi saja,” katanya kemarin (28/2). Sebab, setelah diproduksi, produk mihol beredar ke seluruh wilayah Indonesia. Menurut Cholil, nilai investasi yang dihasilkan dari industri mihol tidak sebanding dengan potensi rusaknya SDM Indonesia.

Urusan miras sangat pelik di Indonesia. Bahkan, baru-baru ini ada insiden oknum polisi menembak warga sipil dan anggota TNI gara-gara miras. Nafis mengatakan, pemerintah saat ini harus memikirkan bagaimana SDM Indonesia bisa bersaing secara global. Peredaran miras, termasuk perizinan pendirian pabrik mihol, kontraproduktif dengan tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Sumber: JawaPos.Com
Editor: Alpin