25 radar bogor

Bebas Pajak Mulai Hari Ini, Berikut Daftar Jenis Mobil Baru yang Berlaku

Ilustrasi pameran otomotif (RAKA DENNY/JAWA POS)
Ilustrasi pameran otomotif (RAKA DENNY/JAWA POS)

JAKARTA-RADAR BOGOR, Pemberlakuan pembebasan Pajak Penjualan Barang Mewah atau PPnBM nol persen untuk jenis mobil tertentu dimulai hari ini, Senin (1/3).

Insentif penghapusan pajak PPnBM sebesar 100 persen berlaku mulai Maret sampai Mei, atau tiga bulan saja.

Selanjutnya, untuk periode Juni-Agustus 2021, PPnBM akan diberikan potongan sebesar 50 persen.

Kemudian periode September-November, pemerintah hanya memberikan potongan PPnBM hanya 25 persen saja.

Relaksasi PPnBM secara bertahap tersebut diharapkan pemerintah untuk mendorong industri otomotif.

Terkait relaksasi, pemerintah memwberikan beberapa syarat yakni hanya berlaku untuk mobil penumpang 4×2, termasuk sedan dengan kubikasi mesin 1.500cc ke bawah.

Syarat lainnya, jenis mobil yang masuk kriteria harus diproduksi di dalam negeri dengan komponen lokal mencapai 70 persen.

Lantas, jenis mobil mana saja yang mendapat relaksasi dari pemerintah itu?

Mobil penerima insentif tersebut mulaj dari Toyota Avanza, Rush, Honda Brio, Mobilio, Livina, Sienta, Mitsubishi Xpander, Wuling Confero hingga Suzuki Ertiga dan XL7.

Sementara itu, untuk jenis sedan ataupun hatchback juga masuk list, seperti Toyota Yaris, Honda Jazz, Brio, dan Toyota Vios.

Editor : Rany P Sinaga
Sumber : JPNN