25 radar bogor

Sidang Kasus OTT Irianto Hadirkan Saksi Ahli, Chairul Huda : Harusnya Ada Pemberi dan Penerima Suap

Sidang Kasus OTT Irianto Hadirkan Saksi Ahli
Sidang Kasus OTT Irianto Hadirkan Saksi Ahli

CIBINONG-RADAR BOGOR, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, kembali menggelar persidangan dalam kasus dugaan korupsi Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, Irianto.

Meski sempat tertunda pada pekan lalu, pada persidangan akhir pekan lalu menghadirkan saksi ahli pidana Chairul Huda. Diketahui pria yang memiliki gelar professor itu merupakan ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah.

Di persidangan Iryanto, Chairul Huda memberikan keterangan yang menyudutkan jaksa penuntut umum saat menghadiri persidangan di Ruang I Kusuma Atmadja Pengadilan Negeri Tipikor Bandung.

Chairul mengatakan, dalam tindak pidana suap, mengharuskan ada dua pihak yang harus dimintai pertanggung jawaban pidana. Akan tetapi, dalam kasus ini, ia mengaku heran karena hanya ada penerima saja.

“Dalam pasal 12 huruf A harusnya ada pemberi dan penerima suap, delik ini hanya bisa diterapkan jika berpasangan aktif, artinya (penerima suap) tindak pidana ini hanya bisa diterapkan dengan dan pemberi. Sedangkan kasus Iryanto yang diperkarakan hanya tersangka penerima suap,” kata Chairul.

Dalam kasus yang menyeret nama Irianto tersebut, kata dia, kasus dugaan korupsi tersebut dianggap kurang lengkap.

Dia menganalogikan tindak pidana suap dengan perzinahan. Dalam perzinahan, ada sepasang lelaki dan perempuan.

Sehingga dalam pemahamanya, delik suap tidak mungkin dipertanggung jawabkan hanya untuk penerima saja. “Karena tidak logis dan tidak yuridis. Ini delik berpasangan. Hanya bisa diterapkan berpasangan. Jika ditanya apakah tindak pidana suap hanya bisa dikenakan pada penerima saja, enggak mungkin,” katanya.

Dalam situasi tertentu, Chairul menjelaskan, bisa saja penerima suap saja yang dikenai pidana. Namun, itu jika situasi pemberi suapnya meninggal dunia. Selain itu, alasan pemberi suap tidak dijerat karena berstatus justice Collaborator (JC).

Iryanto juga sempat menanyakan soal kemungkinan pemberian suapnya hanya rekayasa alias dijebak.
“Tindakan penjebakan tidak boleh, tidak diatur disistem hukum kita,” ucap dia.

Untuk itu, dia meminta uraian peristiwa harus lengkap dan dakwaan pada tersangka operasi tertangkap tangan yang dilakukan SatReskrim Polres Bogor pada Selasa, 3 Maret 2020 seharusnya dilakukan dengan profesional.

“Uraian peristiwa hukum harus lengkap atau utuh, aparat hukum harus profesional jangan mengesampingkan bagian lalu mengambil satu titik untuk menjadikan sesorang tersangka,” katanya.

“Padahal dalam kasus tersangka Iryanto ada pihak lain sebagai pemberi suap yang harusnya menjadi tersangka dan bukan malah hanya menjadi saksi,” pintanya.

Sementara, Dinalara Butar-Butar kuasa hukum tersangka Iryanto dari Lembaga Bantuan Hukum Barisan Relawan Jalan Perubahan (LBH Bara JP) memaparkan selain dakwaan yang tidak cermat, tidak lengkap, ada dugaan kasus operasi tertangkap tangan (OTT) ini ada rekayasa atau perbuatan melawan hukum.

“Ada dugaan rekayasa atau perbuatan melawan hukum. Apalagi dalam kasus ini ada tahanan yang bisa keluar dari Lapas Pondok Rajeg Cibinong lalu melakukan aksi suap dan malah tahanan tersebut hanya dijadikan saksi, sementara delik utama dakwaan ialah kasus penyuapan kepada pejabat publik atau ASN,” cetusnya.

Ditemui terpisah, Kasi Pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Bambang Winarno mengaku akan menguji pendapat ahli hukum pidana Chairul Huda dalam persidangan selanjutnya.

“Pendapat ahli hukum pidana yang dihadirkan dari pihak tersangka Iryanto kami hormati, pendapat tersebut akan diuji dalam persidangan dan kami pun punya pendapat sendiri,” tukasnya.

Diketahui, Jaksa mendakwanya dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jaksa juga menyertakan pasal penyertaan dan perbuatan berlanjut yakni Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 64 KUH Pidana.(ded)

Reporter : Dede
Editor : Rany P Sinaga