25 radar bogor

Pernah Terima Awards Antikorupsi, Nurdin Khianati Kepercayaan Rakyat

Gubernur-Sulsel2
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Minggu (28/2/2021) dini hari. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Gubernur-Sulsel2
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Minggu (28/2/2021) dini hari. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JAKARTA-RADAR BOGOR, KPK telah menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah sebagai tersangka perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.

KPK menilai, perbuatan Nurdin bertentangan dengan sumpah jabatan yang diucapkan saat dilantik dan aturan yang berlaku.

“Kami sangat menyayangkan dugaan korupsi yang dilakukan Gubernur Sulawesi Selatan yang telah mengkhianati kepercayaan yang diberikan, bukan hanya oleh rakyat,” kata Ketua KPK, Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021).

Nurdin yang sukses sebagai Bupati Bantaeng dua periode ini pernah menerima penghargaan antikorupsi dari perkumpulan Bung Hatta Anti-Corruption Award (BHACA) pada 2017. Hal ini tidak membuat KPK pandang bulu untuk menyeret kepala daerah sebagai tersangka.

“Kami akan terus mengingatkan kepada seluruh penyelenggara negara, khususnya kepala daerah, untuk tetap memegang teguh janji dan sumpah jabatan yang diucapkan saat dilantik,” tegas Firli.

Jenderal polisi bintang tiga ini menuturkan, jabatan sebagai kepala daerah adalah amanat rakyat. Seharusnya tidak dikhianati hanya untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu.

Karena itu, Firli memastikan KPK tak akan kehabisan energi untuk mengingatkan kepada seluruh kepala daerah, bahwa jabatannya adalah amanat rakyat yang seharusnya dilakukan dengan penuh integritas.

“Perlu dipahami bahwa korupsi tak semata soal kerugian keuangan negara, tetapi juga penyuapan, pemerasan, penggelapan dalam jabatan, kecurangan, benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, dan gratifikasi,” beber Firli.

KPK menduga, Nurdin menerima suap dan gratifikasi total Rp 5,4 miliar. Adapun rincian suap dan gratifikasi itu antara lain, Nurdin menerima uang melalui Edy Rahmat dari Agung Sucipto pada Jumat, 26 Februari 2021. Suap itu merupakan fee untuk penentuan masing-masing dari nilai proyek yang nantinya akan kerjakan oleh Agung.

Selain itu, Nurdin juga pada akhir 2020 lalu pernah menerima uang senilai Rp 200 juta. Penerimaan uang itu diduga diterima Nurdin dari kontraktor lain. Kemudian pada pertengahan Februari 2021, Nurdin Abdullah melalui Samsul Bahri (ajudan NA) menerima uang Rp 1 miliar dan pada awal Februari 2021, Nurdin Abdullah juga melalui Samsul Bahri menerima uang Rp 2,2 miliar.

Sebagai penerima Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan sebagai pemberi Agung Sucipto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (*)

Sumber : jawapos.com
Editor : Yosep