25 radar bogor

Nurdin Abdullah Bersumpah Demi Allah Tak Korupsi, KPK: Sudah Biasa Itu

KPK dalami temuan BPK pada proyek di Dinas PUPR Kabupaten Bogor
KPK dalami temuan BPK pada proyek di Dinas PUPR Kabupaten Bogor.
Juru-Bicara-KPK
Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JAKARTA-RADAR BOGOR, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi santai bantahan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah yang mengklaim tidak mengetahui soal penerimaan suap dan gratifikasi sebesar Rp 5,4 miliar. Bagi KPK, bukti-bukti yang ada sudah cukup untuk membuktikan bahwa Nurdin bersalah.

Jadi Tersangka Korupsi, Gubernur Sulsel: Demi Allah Saya Tidak Tahu!

Sebelumnya, Nurdin Abdullah sempat bersumpah bahwa ia betul-betul tidak mengetahui kasus gratifikasi yang menjeratnya. Nurdin bahkan menyebut nama Allah untuk meyakinkan ia tidak bersalah.

“Sudah hal biasa itu. Hak yang bersangkutan. Kami tegaskan, KPK telah memiliki bukti yang kuat menurut hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud,” kata Plt. Jubir KPK Ali Fikri, Minggu (28/2/2021).

Ali mengatakan, tersangka maupun pihak-pihak lain yang nanti akan dipanggil untuk melengkapi berkas acara pemeriksaan (BAP) tersangka suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Sulsel untuk kooperatif. Selain Nurdin, KPK juga menetapkan Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Selatan, Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto sebagai tersangka.

“Kami harap para tersangka dan pihak-pihak lain yang nanti kami panggil dan diperiksa dalam perkara ini agar kooperatif menerangkan fakta-fakta sebenarnya, yang mereka ketahui dihadapan penyidik,” tegas Ali.

Sebelumnya, usai menjalani pemeriksaan, Nurdin mengaku ikhlas untuk menjalani proses hukum di KPK. Dia mengklaim tidak mengetahui penerimaan suap dan gratifikasi yang menjeratnya tersebut.

“Saya ikhlas menjalani proses hukum. Tidak tahu apa-apa kita, ternyata si Edy itu melakukan transaksi tanpa sepengetahuan saya,” ucap Nurdin.

Nurdin menegaskan, dirinya tidak mengetahui apapun terkait dugan penerimaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Sulsel. Dia lantas meminta maaf kepada seluruh masyarakat Sulsel.

“Sama sekali tidak tahu. Demi Allah, demi Allah. Saya mohon maaf,” tegas Nurdin.

KPK menduga, Nurdin menerima suap dan gratifikasi total Rp 5,4 miliar. Adapun rincian suap dan gratifikasi itu antara lain, Nurdin menerima uang melalui Edy Rahmat dari Agung Sucipto pada Jumat, 26 Februari 2021. Suap itu merupakan fee untuk penentuan masing-masing dari nilai proyek yang nantinya akan kerjakan oleh Agung.

Selain itu, Nurdin juga pada akhir 2020 lalu pernah menerima uang senilai Rp 200 juta. Penerimaan uang itu diduga diterima Nurdin dari kontraktor lain. Kemudian pada pertengahan Februari 2021, Nurdin Abdullah melalui Samsul Bahri (ajudan NA) menerima uang Rp 1 miliar dan pada awal Februari 2021, Nurdin Abdullah juga melalui Samsul Bahri menerima uang Rp 2,2 miliar.

Sebagai penerima Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan sebagai pemberi Agung Sucipto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (*)

Sumber : jawapos.com
Editor : Yosep