25 radar bogor

Komisi III Soroti Kasus Penyerobotoan Lahan Tanpa Izin di Puncak

Komisi III Soroti Kasus Penyerobotoan Lahan Tanpa Izin di Puncak
Komisi III Soroti Kasus Penyerobotoan Lahan Tanpa Izin di Puncak.

CISARUA-RADAR BOGOR, Ada istilah jika ingin berlibur melihat perkebunan teh, tentu dataran tinggi di Bumi Tegar Beriman menjadi lokasi yang paling tepat untuk dipilih.

Terbukti, dari banyak wisatawan lokal maupun turis asing yang menjadikan lokasi ini sebagai daftar lokasi liburan mereka.

Kendati demikian kawasan wisata di selatan Kabupaten Bogor ini dirasa mengalami banyak perubahan. Dari lahan perkebunan teh menjadi lahan perkemahan, maupun bangunan berupa vila, yang semakin hari semakin bertambah jumlahnya.

Apalagi belum lama ini mencuat kabar banyaknya penggunaan lahan perkebunan milik negara tanpa izin. Sehingga berdampak kepada berkurangnya lahan perkebunan teh yang sudah sangat ikonik di wilayah tersebut.

Komisi III DPRD Kabupaten Bogor Tuti Alawiyah menilai, kondisi seperti ini tak dapat dianggap sepele. Ini menjadi persoalan yang sangat serius dan menjadi pembelajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dalam menata kondisi wilayah.

Tuti memaparkan, dari sekitar 2000 hektare lahan perkebunan milik PTPN VIII saat ini hanya tersisa sekitar 600 hektare. “Artinya kurang lebih sekitar 1200 hektare lahan sudah terpakai oleh pihak lain,” kata Tuti kepada Radar Bogor, Sabtu (27/2/2021).

Ia menguraikan, ribuan lahan yang dipakai beragam. Dari mulai dipinjam, dipakai secara illegal, diserobot, dan bisa juga sudah dikerjasamakan dengan istilah tanah garapan. “Artinya persoalan seperti ini jangan sampai terus menjadi permasalahan sosial yang tak juga selesai,” urainya.

Menurut Tuti, yang terpenting saat ini Pemkab Bogor harus mulai mengambil sikap tegas. Tak sedikit vila-vila milik masyarakat dari luar Kabupaten Bogor berdiri tanpa izin yang jelas di kawasan wisata puncak.
“Stop pembangunan vila, hotel, dan lainnya di kawasan ini. Sementara Pemkab focus menertibkan kondisi saat ini,” tandas Tuti.
Dikonfirmasi terpisah, Humas PTPN VIII Veny Renbang membenarkan adanya surat laporan yang dilayangkan PTPN VIII ke Polda Jawa Barat dengan bernomor LPB/101/1/2021/JABAR hingga surat bernomor LPB/127/1/2021/JABAR. Lahan-lahan itu termasuk ke dalam tiga desa di Kecamatan Megamendung, yakni Desa Sukaresmi, Citeko, dan Kuta.“Kalau terkait pelaporan ke polisi (Polda Jabar) itu betul kang,” singkat Veny.

Bedasarkan informasi yang dihimpun Radar Bogor, total ada 27 laporan PTPN VIII terkait lahan. Lokasinya berada di tiga Desa Kuta, Sukaresmi, Citeko, Kecamatan Megamendung. Tujuh laporan PTPN VIII ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar, dan 20 laporan lainnya dalam penanganan langusng penyidik Ditreskrimum. (reg)

Reporter : Regi
Editor : Rany P Sinaga