25 radar bogor

Zakat Sebagai Solusi Keuangan di Tengah Pandemi

Zakat
Hussen As Soleh S.Ag, Wakil Ketua Baznas Kota Bogor
Zakat
Hussen As Soleh S.Ag, Wakil Ketua Baznas Kota Bogor

ZAKAT sebagai salah satu rukun Islam yang diperintahkan Allah memiliki keterkaitan yang sangat erat dengan posisi kaum tertindas (mustadafin), oleh karenanya zakat sebagai salah satu istrumen ekonomi Islam yang handal apa pun dan kondisi bagaiman pun, karena dengan zakat ada berbagai persoalan ekonomi dalam mengakselerasi dan menumbuhkan produktifits dan pengembangan ekonomi ummat.

Kondisi pandemi seperti saat ini, zakat diharapkan dapat menjadi solusi terdepan untuk memberikan stimulus dan tretmen untuk masyarakat yang saat ini sedang mengalami pandemi, karena zakat berfungsi untuk menstimulus kondisi masyarakat mustadafin (yang tidak memiliki penghasilan sama sekali).

Dalam Islam peran negara dengan hal ini harus hadir dalam memberikan solusi ditengah pandemi yang melanda sampai saat ini, program dan tindakan badan amil zakat harus mampu memberikan tindakan yang tepat sasaran terstruktur dan terarah yang dinilai mampu memberi jawaban dari kebutuhan masyarakat yang sangat mendesak, Baznas diberi kebebasan untuk mengeksplorasi program dan pendistribusian sekaligus menentukan langkah strategis untuk mustahiq.

Berdasarkan pemahaman ini, lembaga zakat dalam Islam berkaitan dengan sistem nilai ajaran Islam. Zakat merupakan sumber kebijakan fiskal memiliki potensi yang sangat luar biasa untuk mengimplementaaikan kegiatan ekonomo masyarakat dimasa pandemi ini.

Permasalahannya yang terjadi pada kegiatan ekonomi masyarakat dimasa pandemi, diharapkan dengan zakat produktif mampu melepaskan diri dari belenggu ketergantunga akan kebutuhan hidup agar dapat menghidupi kondisi ekonomi personal sesuai dengan sistem nilai tersebut dan mampu bergerak secara bebas untuk terbebas dari kemiskinan struktural dan kultural.

Islam hadir untuk meredam dan mengendalikan sikap eksploitasi dari Keserakahan dan naluri mencari keuntungan secara berlebihan mengakibatkan kerusakan alam, memperlakukan manusia lain secara tidak adil, menipu, dan bertindak keji.

Atas dasar itu, ada reduksi dari naluri memperkaya diri tersebut dengan kewajiban yang mengikat sehingga kegiatan ekonomi (bisnis) dan keuangan yang dijalaninya memiliki konsekuensi adanya kewajiban yang personal yaitu zakat.

Zakat produktif sesungguhnya akan mampu menjawab persoalan ekonomi di masa pandemi ini, dengan menggunakan sekema “masuk keluar”, teori masuk, yakni mustahiq dapat tertolong dari basis kemiskinan yang selama ini membelitnya, dan konsep keluar, muzaki akan tergolong dengan zakat yang dikeluarkan sesungguhnya dari harta yang dikeluarkannya ada haq mustahiq, situasi ini berkelindan dengan nilai dan kualitas manusia, yang diharapkan mampu untuk bersama – sama memajukan kondisi saat ini dan mustahiq akan mampu beradaptasi dengan lingkungan baru dan resiko baru. Salah satu kegiatan ekonomi yang bergerak pada sektor real, zakat menjadi salah satu faktor penting dalam mengelola dan memberikan jawaban kebutuhan dalam situasi seperti saat ini.

Konsep zakat dalam Islam berangkat dari upaya mencipta dinamisasi terhadap alokasi pemisahan kepemilikan personal untuk tujuan kemanusiaan dan sosial.

Niat baik dari pengalokasian dana pribadi dalam bentuk kesukarelaan dari sebagian aset yang dimilikinya adalah instrumen pencapaian tujuan kemanusiaan secara lebih luas. Untuk itu, identifikasi peluang pengembangan, aksekeraai program zakat, monitoring pengelolaani, penilaian resiko, serta peningkatan ketrampilan dan pelayanan menjadi kunci dalam manajemen kelembagaan Zakat.

Sistem pengelolaan, baik di perbankan dan asuransi, selalu terkait dengan resiko, seperti ketidakpastian (uncertanty), anomali, dan ancaman karena kaitannya dengan keuangan global. Manajemen resiko menanggulanginya melalui pemberdayaan instrumen finansial, kekuatan kompetitif organisasi, serta sumber daya manusia.

Secara umum, resiko dalam manajemen pengelolaan zakat mencakup beberapa hal, seperti resiko pengelolaan, resiko keuangan, resiko pengumpulan, dan resiko strategis.

A. Resiko Operasional
Resiko operasional muncul dari faktor internal, seperti kinerja sumber daya manusia, resiko pengelolaan keuangan, resiko menejemen penasaran (panraising/pengumpulan), resiko pendistribusian dan pendayagunaan.

B. Resiko kemitraan
Resiko kemitraan muncul adanya akselerasi kegiatan dengan pihak ketiga yg meliputi pengadaan dan kerjasama.

C. Resiko pengelolan keuangan
Resiko pengelolaan keuangan muncul dari keadaan keuangan yang tidak sehat

D. Resiko Strategis
Resiko strategis muncul dari salah menentukan strategi dan tujuan lembaga zakat, memahami muzaky, serta akurasi akselerasi program yang menunjang panraising.
Beragam resiko ini membutuhkan penanganan sistematis dan integral mulai dari mengidentifikasi resiko atau penilaian tehadap resiko, dan mitigasi resiko.

Kinerja dan program zakat yang diharapkan masyarakat terutama dalam memberikan solusi keuangan dimasa pandemi ini hendaknya dapat dirasakan dengan beberapa cara yang bersifat konsumsi dan produktif. Tujuan maqasid asy-syariah ini harus menjadi pedoman utama dalam melangsungkan program-program stategis baznas dalam menjawab persoalan di masyarakat.

Khusus dengan adanya Program Ekonomi BAZNAS Kota Bogor diharapkan dapat membantu masyarakat dalam keberlangsungan kehidupan sehari-harinya. Dengan adanya BAZNAS Kota Bogor, masyarakat dapat menunaikan zakat dan infaq dengan penuh ketenangan karena BAZNAS Kota Bogor adalah lembaga resmi yang dibentuk oleh pemerintah agar dana zakat yang terkumpul dibagikan secara merata dan amanah kepada asnaf penerima zakat.

untuk menunaikan zakat masyarakat bisa dengan mudah mengunjungi webstie resmi www.baznaskotabogor.or.id di website tersebut dapat langsung menunaikan zakat ataupun transfer melalui rekening, adapun chanel pembayaran lain yaitu donasi.online/baznas-kota-bogor. Untuk informasi lebih lanjut BAZNAS Kota Bogor memilik whatsapp center di 0811.1134.202 masyarakat dapat berkonsultasi terkait zakat ataupun bantuan melalui WA center tersebut. (*)

Editor : Yosep