25 radar bogor

Vaksinasi Guru dan Tenaga Kependidikan, Ini Dokumen yang Diperlukan

Petugas kesehatan menyuntikan vaksin COVID-19 kepada seorang Guru di SMA Negeri 70, Jakarta, Rabu (24/2/2021). Para guru, dosen dan tenaga pendidik dijadwalkan akan menjalani vaksinasi Covid-19 mulai hari ini. Pelaksanaan vaksinasi khusus guru ini untuk mencegah Covid-19 dilingkungan sekolah. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com
Petugas kesehatan menyuntikan vaksin COVID-19 kepada seorang Guru di SMA Negeri 70, Jakarta, Rabu (24/2/2021). Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com

JAKARTA-RADAR BOGOR, Pada 24 Februari 2021, pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) mendapatkan vaksinasi perdananya yang dilakukan di SMAN 70 Jakarta. Dalam kegiatan tersebut, terdapat 650 PTK yang terdiri dari semua jenjang dan organisasi guru.

Pemerintah menargetkan vaksinasi untuk PTK dapat mencapai 5,8 juta dengan harapan vaksinasi tahap dua dapat selesai pada akhir Juni 2021. Lebih detail, vaksinasi ini diberikan untuk satuan pendidikan negeri dan swasta, formal dan non formal serta pendidikan keagamaan.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus (GTK Dikmensus), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Yaswardi pun menyampaikan, saat ini pihaknya dan Kementerian Agama (Kemenag) telah menyiapkan data PTK untuk dijadikan basis pemberian vaksinasi.

“Jadwal dan lokasi vaksinasi akan diinformasikan oleh Disdik, Dinkes, dan Kanwil Kemenag masing-masing daerah,” ujar dia dalam diskusi daring Vaksinasi Tahap 2: Prioritaskan PTK, Jumat (26/2).

Para PTK yang terdaftar cukup membawa identitas diri ke lokasi vaksinasi yang ditentukan pemerintah daerah. Namun, jika tidak terdaftar, dapat menyertakan surat pernyataan dari pimpinan satuan pendidikan dan membawa surat tersebut ke lokasi vaksinasi.

“PTK yang terdaftar cukup membawa identitas diri ke lokasi vaksinasi yang ditentukan pemda, jika tidak terdaftar perlu membawa surat pernyataan dari pimpinan satuan pendidikan dan membawa ke lokasi vaksinasi,” ujar Yaswardi.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga diminta untuk terus berkoordinasi dengan pemda untuk menghadirkan layanan vaksinasi yang memudahkan bagi seluruh PTK.

“Kita prioritaskan pada guru yang akan melakukan aktivitas pembelajaran tatap muka (PTM), jadi kata kuncinya adalah ketersediaan vaksin, koordinasi pemda lalu kita prioritaskan vaksin ini kepada PTK di jenjang PAUD dan SD, lalu menengah ke pendidikan tinggi,” terangnya.

Kemudian, untuk syarat vaksinasi, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menjelaskan bahwa sama seperti yang lain. Mulai dari usia minimum 18 tahun, tekanan darah harus di bawah 180/110 mmHg, lalu jika penyintas Covid-19 kalau lebih dari 3 bulan dapat divaksinasi hingga mereka yang meskipun mempunyai penyakit komorbid, seperti hipertensi, asma atau gula darah harus dalam kondisi terkontrol dengan baik dan bisa ikut program vaksinasi.

“Punya riwayat penyakit jantung atau ginjal atau para penyintas atau penyandang kanker selama dokter menyatakan aman itu kita berikan vaksinasi,” pungkasnya.

Sumber: JawaPos.Com
Editor: Alpin