25 radar bogor

Nurhadi Akui Beli Tanah di Megamendung dari Megah Wati

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi (tengah) usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai saksi untuk menantunya Resky, Rabu (10/6). (Muhamad Ali/Jawapos)
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi (tengah) usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai saksi untuk menantunya Resky, Rabu (10/6). (Muhamad Ali/Jawapos)

JAKARTA-RADAR BOGOR, Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi mengakui membeli sebuah tanah seluas 4.500 meter di Cikopo, Megamendung, Jawa Barat. Mantan pejabat lembaga kekuasaan kehakiman itu menyampaikan, membeli tanah itu dari seorang perempuan bernama Megah Wati.

Pernyataan ini disampaikan Nurhadi saat dirinya ditelisik jaksa penuntut umum (JPU) terkait sejumlah kekayaan miliknya. Nurhadi mengakui membeli tanah seluas 4.500 meter dari Megah Wati.

“Tolong ceritakan ke kami aset yang ada di Cikopo, Megamendung?,” tanya jaksa penuntut umum (JPU) Wawan Yunarwanto di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (26/2).

“Pertama kurang lebih tahun 2008-2009 kami membeli tanah kosong dari seorang ibu yang namanya Megah Wati harganya Rp 148 juta, luasnya 4.500 meter,” ucap Nurhadi saat menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan sebagai terdakwa.

Nurhadi pun mengaku, pada 2014 dirinya kembali membeli tanah seluas 2.500 meter yang berada di sebelah tanah kosong yang dibelinya itu. Dia mengklaim, aset tanah yang dibelinya saat itu merupakan lahan kosong.

“Kemudian tanah sebelah punya saya ada ahli waris luasnya 2.500 saya beli sekitar Rp 550 juta pada akhir 2014. Dua-duanya adalah tanah kosong,” ungkap Nurhadi.

Nurhadi menyampaikan, aset tanah yang berada di Megamendung, Jawa Barat itu hingga kini masih miliknya. Dia menegaskan, tidak pernah dialihkan ke pihak lain. “Saya enggak pernah alihkan, sampai sekarang masih kami kuasai,” cetus Nurhadi.

Lantas Jaksa mencecar soal sertifikat tanah tersebut yang diduga sempat diagunkan Nurhadi. Mendengar pertanyaan Jaksa, Nurhadi mengakuinya lantaran ingin memperluas usaha sarang burung walet.

“Waktu itu tahun 2017 saya kan expand ke luar jawa untuk sarang burung walet ke Kalimantan Tengah, sampai daerah pengasongan dan seterusnya, lokasinya sangat menjanjikan lalu di NTB saya expand ke sana. Supaya enggak ganggu cashflow, saya pernah ngomong haji Sudirman, saya tinggalin sertifikat villa yang di Gadog seluas 4500 kemudian saya pinjam,” beber Nurhadi.

Nurhadi mengklaim, sampai saat ini tanah ribuan hektare yang di atasnya berada sebuah villa tidak jual. Meski memang sertifikat tanah tersebut tidak dipegang dia lagi. “Sama sekali tidak ada niat (dijual) apalagi melakukan,” tegas Nurhadi.

Dalam perkara ini, mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono didakwa menerima gratifikasi senilai Rp37.287.000.000 dari sejumlah pihak yang berperkara di lingkungan Pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.

Selain itu, Nurhadi dan menantunya juga turut didakwa menerima suap Rp 45.726.955.000 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto. Uang suap tersebut diberikan agar memuluskan pengurusan perkara antara PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) terkait dengan gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer.

Atas perbuatannya, Nurhadi dan Rezky didakwa melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sumber: JawaPos.Com
Editor: Alpin