25 radar bogor

Draf Revisi RPJMD tak Kunjung Diserahkan, DPRD Bakal Tagih ke Pemkab Bogor

Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto.

CIBINONG-RADAR BOGOR, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor telah mengajukan draft revisi Rencana Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2018-2023. Namun, hingga memasuki bulan ke tiga 2021 Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bogor belum dapat bekerja. Alat kelengkapan DPRD itu masih menunggu draft revisi RPJMD 2018-2023 dari Pemkab Bogor.

Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto menjelaskan, sebenarnya rencana revisi RPJMD itu telah masuk Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2021.

Hanya saja, draft revisi belum disampaikan ke DPRD. “Kami belum mendapatkan draf revisi RPJMD sama sekali. Jangan dinanti-nanti. Kan sudah masuk Propemperda 2021,” kata Rudy Susmanto, Jumat (26/2/2021).

Meski belum mendapatkan draft raperda, Rudy berharap Pemkab Bogor lebih mematangkan arah pembangunan, menyesuaikan dengan potensi daerah, dibanding membuat perencanaan yang hanya mengaku pada pemerintah pusat.

“Mau kemana nih arah pembangunannya? Wisata, pertanian, industri atau apa. Kan brandingnya sport and tourism, tapi jalan ke lokasi wisata saja masih rusak. Kami berharap Pemkab lebih fokus,” katanya.

Politisi Gerindra itu meminta, Pemkab Bogor harus terus mendampingi pemerintah desa dalam mengembangkan infrastruktur di wilayah. Pasalnya, tidak dipungskiri banyak lokasi wisaya berada di atas lahan milik Perhutani hingga PTPN.

“Makanya pemda harus melakukan pendampingan. Jangan biarkan desa jalan sendirian. Apalagi banyak anggaran desa yang dipangkas untuk penanganan Covid-19,” tegas Rudy.

Sementara itu, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kabupaten Bogor mulai tahun ini, akan menjalankan fungsi evaluasi terhadap penerapan Perda yang sudah disahkan.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bogor, M. Rizky menjanjikan akan menjalankan fungsi evaluasi terhadap penerapan sejumlah peraturan daerah.

Sejauh ini, Bapemperda hanya terlibat dalam pembahasan draft perda yang diusulkan ekskutif atau menyusun draft perda insiatif DPRD. “Mulai tahun ini, kita akan menjalankan fungsi evaluasi. Kita akan mengukur efektifitas perda pasal perpasal,” ujarnya.

DPRD, kata dia, akan merekrut akademisi sebagai tenaga ahli. Dengan demikian, kata dia, Bapemperda akan mendapat masukan yang lebih komprehensif untuk mengkaji efektifitas pelaksanaan Perda. “Bapemperda ini yang akan mengukur efektifitas perda tersebut,” katanya.

Jika memang terasa tidak efektif, sambungnya, Bapemperda nanti akan merekomendasikan revisi. “Jadi kita ingin menjalankan fungsi Bapemperda supaya lebih bertaring lagi,” tukasnya.(ded)

Reporter: Dede Supriadi
Editor: Alpin