25 radar bogor

Demokrat Bersih-Bersih Usai Isu Kudeta, 7 Kader Dipecat

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengaku dirinya sudah mengirimkan surat resmi ke Presiden Joko Widodo (Jokowi), terkait ada pihak dari pemerintah yang ingin mengambil alih kepemimpinan Partai Demokrat. (Istimewa)
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). (Istimewa)

JAKARTA-RADAR BOGOR, Partai Demokrat memutuskan memecat 7 kadernya usai ramai isu kudeta terhadap kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Sebanyak enam kader diduga terlibat langsung dalam rencana kudeta. Sedangkan satu kader, terkait dengan penyebaran kebencian dan permusuhan.

Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra mengatakan enam orang yang dipecat terkait rencana kudeta adalah Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib, dan Ahmad Yahya.

“Keputusan pemberhentian tetap dengan tidak hormat kepada enam orang anggota Partai Demokrat ini juga sesuai dengan keputusan dan rekomendasi Dewan Kehormatan Partai Demokrat, yang telah melakukan rapat dan sidangnya selama beberapa kali dalam sebulan terakhir ini,” ujar Herzaky kepada wartawan, Jumat (26/2).

Menurut Herzaky, Dewan Kehormatan Partai Demokrat telah menetapkan bahwa enam orang tersebut terbukti melakukan perbuatan tingkah laku buruk yang merugikan partai.

“Karena ulahnya dengan cara mendiskreditkan, mengancam, menghasut, mengadu domba, melakukan bujuk rayu dengan imbalan uang dan jabatan, menyebarluaskan kabar bohong dan fitnah serta hoax dengan menyampaikan kepada kader dan pengurus Partai Demokrat di tingkat Pusat dan Daerah,” kata Herzaky.

Mereka juga menyebarkan Partai Demokrat dinilai gagal dan karenanya kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres V PD 2020 harus diturunkan melalui Kongres Luar Biasa (KLB) secara illegal dan inkonstitutional dengan melibatkan pihak eksternal.

Padahal, kepemimpinan dan kepengurusan serta AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres V PD 2020, telah mendapatkan pengesahan dari pemerintah melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan masuk dalam Lembaran Negara.

“Tindakan pengkhianatan terhadap partai dan kudeta secara paksa, jelas merongrong kedaulatan, kehormatan, integritas dan eksistensi Partai Demokrat. Kudeta ini juga sangat melukai perasaan para pimpinan, pengurus dan kader Partai Demokrat, di seluruh tanah air,” ungkapnya.

Selain enam kader tersebut, Demokrat juga melakukan pemecatan terhadap salah satu pendiri yakni Marzuki Alie. Namun, Marzuki Alie dipecat karena tidak terbukti melakukan kudeta terhadap AHY.

Menurut Herzaky, Marzuki Alie terbukti bersalah melakukan tingkah laku buruk dengan tindakan dan ucapannya yakni menyatakan secara terbuka di media massa dengan menebarkan kebencian dan permusuhan terhadap Partai Demokrat.

“Dengan maksud agar diketahui publik secara luas tentang kebencian dan permusuhan kepada Partai Demokrat, terkait organisasi, kepemimpinan dan kepengurusan yang sah,” sebut Herzaky.

Tindakan Marzuki Alie telah mengganggu kehormatan dan integritas, serta kewibawaan Partai Demokrat. Pernyataan dan perbuatan Marzuki Alie merupakan fakta yang terang benderang berdasarkan laporan kesaksian dan bukti-bukti serta data dan fakta yang ada.

“Tindakan Marzuki Alie sangat melukai perasaan para pimpinan, pengurus, dan kader Partai Demokrat, di seluruh tanah air. Hal ini dibuktikan dengan adanya desakan yang sangat kuat dari para pimpinan dan pengurus serta para kader di tingkat DPP, DPD, DPC dan organisasi sayap, termasuk para senior partai, untuk memecat Marzuki Alie,” ungkapnya.

Dengan demikian, sejak keputusan ini ditetapkan, tujuh kader tersebut secara otomatis gugur hak dan kewajibannya sebagai anggota Partai Demokrat. Termasuk seluruh perkataan dan perbuatannya tidak lagi dapat dikaitkan dengan Partai Demokrat.

Dengan diberhentikan tetap dan dicabutnya keanggotaan Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib, dan Ahmad Yahya, serta Marzuki Alie, hak dan kewajibannya sebagai anggota Partai Demokrat tidak berlaku lagi. “Termasuk larangan bagi mereka untuk menggunakan seragam, atribut, simbol, lambang dan identitas Partai Demokrat,” tuturnya.

Sumber: JawaPos.Com
Editor: Alpin