25 radar bogor

Kejari Sebut Uang Korupsi Digunakan Untuk Keperluan Pribadinya, EH Langsung jadi Tahanan Titipan di Rutan Polres Bogor

Mantan Kades sukawangi, Sukamakmur di bawa petugas ke Polres Bogor sebagai tahanan titipan sementara, Kamis (25/2/2021). foto : Hendi
Mantan Kades sukawangi, Sukamakmur di bawa petugas ke Polres Bogor sebagai tahanan titipan sementara, Kamis (25/2/2021). foto : Hendi

CIBINONG-RADAR BOGOR, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor resmi menetapkan EH, mantan Kepala Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur, Kecamatan Kabupaten Bogor sebagai tersangka dugaan korupsi mengenai pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2019.

Tersangka langsung ditahan sebagai tahanan tutupan di Rutan Polres Bogor yang bersebelahan dengan Gedung Kejari Kabupaten Bogor.

Kepala Kejari Kabupaten Bogor Munaji mengatakan, selama pemeriksaan EH dianggap kooperatif, dan tidak mempersulit penyidik menggali keteranganya.

Dari keterangan penyidik, uang hasil dugaan korupsi sebesar Rp905 juta yang berasal dari enam item kegiatan selama anggaran tahun 2019 digunakan untuk kepentingan pribadinya.

“EH ini one man show, dari pengakuanya digunakan untuk pribadinya,” katanya.

Muaji mengungkapkan, kasus tersebut terungkap selain adanya laporan dari masyarakat juga temuan tim dilapangan, karena biasanya kegiatan alokasi dana desa (ADD) dilaporkan setelah selesai tahun anggaran, sedangkan pada saat proses penyelidikan yang dilakukan Kejari Kabupaten Bogor, tersangka memang belum sempat membuat laporan pertanggung jawaban.

“Karena mau bagaimana bikin laporan, kegiatan dilapangan saja belum selesai, makanya disana tidak bisa ngarang-ngarang, memang ADD untuk tahun berikutnya harus diajukan dulu dengan melaporkan pertanggung jawaban ditahun lalu,” katanya.

Muanji menambahkan, karena kegiatan di lapangan tidak sepenuhnya terlaksana dengan baik Mantan Kades tersebut kelimpungan untuk membuat pelaporanya.

“Karena kalau bisa dibuat laporan, jatohnya kegiatan fiktif,” katanya.

Munaji mengimbau, kejadian tersebut menjadi contoh agar tidak ada penyalah gunaan anggaran desa di wilayah lain, dan mengemban amanah masyarakat dengan baik hingga berakhirnya masa jabatan.

“Diharapkan para kepala desa se Kabupaten Bogor jadi pembelajaran agar kedepan dalam menggunakan dana desa lebih berhati-hati, dan tidak melakukan penyimpangan,” imbuhnya.

Munaji berharap ada kegiatan bimbingan teknik (bimtek) agar kepala desa dapat melaksanakan kegiatan termasuk pelaporan dengan baik, terutama dalam mengelola keuangan daerah.(ded)

Reporter : Dede
Editor : Rany P Sinaga