25 radar bogor

EH, Mantan Kades Sukawangi Terancam Dihukum 20 Tahun Penjara

Mantan Kades sukawangi, Sukamakmur di bawa petugas ke Polres Bogor sebagai tahanan titipan sementara, Kamis (25/2/2021). foto : Hendi
Mantan Kades sukawangi, Sukamakmur di bawa petugas ke Polres Bogor sebagai tahanan titipan sementara, Kamis (25/2/2021). foto : Hendi

CIBINONG-RADAR BOGOR, EH tersangka dugaan korupsi mengenai pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2019 terancam hukuman penjara selama 20 tahun.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Bogor Bambang Winarno mengungkapkan, atas perbuatan pelaku, EH diancam dengan pasal 2 dan pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Ancaman maksimal hukuman kurunganya selama 20 tahun,” ujar Bambang kepada Radar Bogor, Kamis (25/2/2021).

Meski Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor telah menetapkan tersangka, tak menutup kemungkinan penyidik melakukan pemeriksaan saksi lainnya.

Bambang mengatakan, sudah ada 12 saksi yang dipanggil dan dilakukan pemeriksaan untuk dimintai keterangannya. Dari total 12 saksi terebut, Camat Sukamakmur tak luput dari pemeriksaan, hingga kepala desa yang baru menjabat.

Tetapi Bambang belum memberikan keterangan apakah ada potensi untuk penambahan tersangksa baru.

“Potensi penambahan pelaku, sementara berdasarkan petunjuk dan alat bukti yang ada masih mengarah ke satu orang,” ucapnya.

Bambang mengatakan, EH memenuhi panggilan pertamanya saat Kejari menaikan kasus tersebut menjadi penyidikan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.(ded)

Reporter : Dede
Editor : Rany P Sinaga