25 radar bogor

Dianggap Rugikan Negara Rp900 juta, Mantan Kades Sukawangi Ditetapkan Sebagai Tersangka

Ilustrasi: Praktik Korupsi (Dok.JawaPos.com)
Ilustrasi: Praktik Korupsi (Dok.JawaPos.com)

CIBINONG-RADAR BOGOR, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, menetapkan mantan Kepala Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur, Kecamatan Kabupaten Bogor yang berinisial EH sebagai tersangka dugaan korupsi mengenai pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2019.

Kepala Kejari Kabupaten Bogor Munaji mengatakan, telah menetapkan satu orang tersangka EH yang merupakan mantan Kades Sukawangi. Menurutnya, penetapan tersangka terkait penyalahgunaan tindak pidana korupsi, mengenai pengelolaan keuangan di Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur tahun anggaran 2019.

“Kami sampaikan perkembangan tindak pidana korupsi di Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur,” ungkap Munaji, usai melakukan penetapan tersangka kepada EH di Kantor Kejari Kabupaten Bogor, Kamis (25/2/2021).

Menurutnya, EH mengelola anggaran desa yang berasal dari pemerintah daerah dengan total Rp3,4 miliar. Temuan penyimpangan tersebut bermula dari audit yang memeriksa kerugian Negara yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Bogor.

Munaji menjelaskan, dari pemeriksaan itu Inspektorat Kabupaten Bogor menemukan kerugian Negara sebesar Rp900 juta. (ded)

Reporter : Dede
Editor : Rany P Sinaga