25 radar bogor

13 Raperda Ditargetkan Rampung Akhir 2021, Perda Penyakit Menular jadi Prioritas

Raperda
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bogor, Muhammad Rizky
Raperda
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bogor, Muhammad Rizky

CIBINONG-RADAR BOGOR, Sebanyak 13 draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) diusulkan untuk dibahas dan disahkan pada tahun 2021.

DPRD sudah menetapkan belasan Raperda itu ke dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda).

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bogor, Muhammad Rizky mengatakan, tahun ini ada 13 draf Raperda yang akan dibahas DPRD Kabupaten Bogor, dan saatini  dirinya masih menunggu sejumlah dinas terkait menyelesaikan naskah akademik sebelum dibahas dan DPDR membentuk panitia khusus (Pansus).

“Propemperda tahun 2021 tertuang dalam keputusan DPDR Kabupaten Bogor nomor : 188.34/14/Kpts-DPRD/2020 tentang program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Bogor tahun 2021,” ujar Rizky kepada Radar Bogor, Kamis (25/2/2021).

Rizky mengungkapkan, melalui rurat nomor 188.34/621-Per.UU, tanggal 13 November 2020 dan surat nomor : 188.34/1074-Per.UU, tanggal 27 November 2020, bupati Bogor telah menyampaikan Propemperda tahun 2021.

Dari total 13 Propemperda yang telah ditetapkan, satu diantaranya merupakan Raperda yang diprakasai DPRD Kabupaten Bogor yakni Perda Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan.

Pertama, Raperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; penyertaan modal daerah pada Perusahaan Umum Daerah Pasar Tohaga Kabupaten Bogor; Pengelolaan Keuangan Daerah; Pendidikan Anak Usia Dini.

Kemudian, Pengarusutamaan gender; Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bogor 2018-2023; Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bogor tahun 2016-2036.

Selain itu, Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah tahun 2020; Perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2021; Anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022; Pembentukan dana cadangan penyelenggaraan pemilihan umum bupati dan wakil bupati tahun 2023.

“Ada juga pembentukan penyakit menular, dan terakhir Perda Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan,” katanya.

Politisi Gerindra itu mengatakan, dari semua belasan Raperda yang masuk Propemperda, ada yang menjadi sorotan. Pertama Raperda pembentukan penyakit menular untuk menanggulangi wabah.

Menurutnya, saat ini penyakit menular yang tengah terjadi pandemi Covid-19, dan tren peningkatan kasusnya belum juga menurun.

“Perda ini dapat mengantisipasi penyakit yang lain, Perda menjadi konsentrasi untuk segera dirampungkan. Selain itu, tak perlu lagi melakukan perpanjangan Perbup kaitan PPKM (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat),” kata Rizky.

Anggota DPRD dua periode itu mengaku telah memperjuangkan Raperda tersebut agar diusulkan Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor sebagai leading sektornya sejak awal Pandemi Covid-19.

“Alhamdulillah Dinas Kesehatan mendukung, berangkat dari DPRD dahulu. Kami akan konsen kesana karena Perda ini harus memiliki standar penanganan penanggulangan wabah,” tukasnya.(ded)

Reporter : Dede Supriadi
Editor : Yosep