25 radar bogor

Truk Dilarang Lewat! Lalin Dialihkan, Pengerjaan Dua Terowongan Double Track Dimulai

Pengalihan arus lalu lintas di dua ruas utama Kota Bogor sudah dimulai sejak tadi pagi, Rabu (24/2/2021). Foto Andika/Radar Bogor
Pengalihan arus lalu lintas di dua ruas utama Kota Bogor sudah dimulai sejak tadi pagi, Rabu (24/2/2021). Foto Andika/Radar Bogor

BOGOR-RADAR BOGOR, Pengalihan arus lalu lintas di dua ruas utama Kota Bogor sudah dimulai sejak tadi pagi, Rabu (24/2/2021). Tepatnya di Jalan Paledang dan Jalan Pahlawan Empang.

“Mulai jam 08.00 WIB pengerjaan pembongkaran dimulai. Saat itu jalan ditutup selama enam bulan kedepan,” kata Kepala Unit Turjawali Polresta Bogor Kota, AKP Budi Suratman.

Namun, pengendara masih bisa melewati dua ruas jalan tersebut menggunakan jembatan bailey atau jembatan sementara yang sudah disediakan. Terkecuali untuk kendaraan-kendaraan berat.

“Untuk truk, tronton, dan kendaraan berat lainnya tidak boleh melintas. Kita sudah pasang imbauan, jadi tidak bisa menerobos,” sambung Budi lagi.

Pantauan radarbogor.id, kondisi di kedua ruas yang dilakukan pengalihan karena jalan utamanya ditutup itu terbilang ramai lancar.

Sebelumnya diberitakan, dua ruas jalan utama di Kota Bogor akan dilakukan penutupan mulai hari ini, Rabu (24/2/2021). Keduanya ialah Jalan Raya Pahlawan arah Empang dan sebaliknya, serta ruas Jalan Raya Paledang.

Penutupan tersebut dengan alasan pembangunan rel ganda atau double track di kedua ruas jalan itu. Namun tak ditutup total, petugas sudah menyiapkan jembatan sementara atau jembatan bailey untuk kedua jalur tersebut.

Kepala Unit (Kanit) Turjawali Polresta Bogor Kota, AKP Budi Suratman menjelaskan, pihaknya bersama Dinas Perhubungan (Dishub) sudah dua kali melansungkan gladi atau ujicoba pada jembatan bailey itu.

“Sehingga pada Rabu besok, mulai pelaksanaan pengalihan arus dan pembongkaran jembatan mulai jam 08.00 WIB sampai dengan enam bulan kedepan,” beber Budi.

Sambung dia, dialihkannya arus lalu lintas ke jembatan bailey pada dua ruas tersebut, dikarenakan jalan jembatan pada jalan tersebut harus dibongkar. Sehingga mau tak mau, harus dibangun jembatan sementara untuk pengalihan arusnya.

Tak hanya itu, kendaraan yang melintas juga dibatasi. Kendaraan besar seperti truk, tronton, dan kendaraan berat lainnya juga diimbau untuk tidak melintasi Jalan Pahlawan atau Jalan Paledang.

“Himbauan sudah kami pasang. Dan kita juga ada alat pengukur (berat) kendaraan sehingga tidak bisa menerobos. Terutama di jalur Empang. Kita tetap menjaga keselamatan kendaraan dan arus lalu lintas di kedua titik tersebut,” urai Budi lagi.

Budi kembali menegaskan, kendaraan yang bisa melintas adalah kendaraan umum. Kecuali kendaraan – kendaraan besar. (dka)

Reporter: Andika Try Wiratama
Editor: Alpin