25 radar bogor

Bedah Pasal Karet UU ITE, DPR Usulkan Revisi Total

Mantan Ketua MK Mahfud MD saat diwawancara awak media (Dok. JawaPos.com)
Mahfud MD

JAKARTA-RADAR BOGOR, Keputusan untuk merevisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) akan diketahui dalam dua bulan ke depan. Pemerintah telah mengumumkan pembentukan tim kajian UU ITE Senin (22/2/2021).

Tim kajian UU ITE berasal dari tiga kementerian. Yakni, Kemenko Polhukam, Kemenkominfo, dan Kemenkum HAM. Tim yang diketuai Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo itu terbagi atas dua sub.

Sub Tim I dikomandoi Henri Subiakto, staf ahli bidang hukum Kemenkominfo, dan Ketua Sub Tim II Widodo Eka Tjahjana selaku Dirjen Perundang-Undangan Kemenkum HAM.

”Kedua tim dibentuk untuk membahas substansi, apa betul ada pasal karet (di UU ITE),” jelas Menko Polhukam Mohammad Mahfud MD.

Kajian tersebut, kata Mahfud, penting dilakukan lantaran masih banyak perdebatan terkait dengan beberapa pasal dalam UU ITE.

Karena itu, Presiden Joko Widodo memberikan atensi dan meminta supaya ada kajian khusus untuk membongkar UU ITE. Sejak kemarin sampai dua bulan ke depan, persoalan-persoalan dalam UU itu dibahas secara mendalam.

”Kalau keputusan (tim kajian UU ITE) harus revisi, kami akan sampaikan ke DPR,” jelasnya.

Menurut Mahfud, UU ITE sudah ada dalam prolegnas 2024. Dengan begitu, kemungkinan untuk merevisi UU tersebut sangat terbuka.

Sambil menunggu kajian itu, lanjut dia, Polri dan Kejaksaan Agung sudah membuat pedoman yang harus ditaati dalam proses hukum kasus-kasus UU ITE. Salah satunya, pelanggaran UU ITE bersifat delik aduan.

Menkominfo Johnny G. Plate menjelaskan, salah satu prinsip yang dikedepankan adalah menjaga kualitas demokrasi di Indonesia. Termasuk kualitas kebebasan pers, berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat.

”Payung hukum hulu seperti yang disampaikan oleh Bapak Presiden, salah satunya di Undang-Undang ITE,” jelasnya.

Dalam Keputusan Menko Polhukam Nomor 22 Tahun 2021 tentang Tim Kajian UU ITE, kata Johnny, peran Kemenkominfo adalah mengkaji pedoman pelaksanaan Undang-Undang ITE, khususnya pada pasal krusial seperti pasal 27, pasal 28, dan pasal 29. Namun, pedoman itu bukan norma hukum baru.

Johnny menyebutkan, pedoman pelaksanaan UU ITE diperuntukkan sebagai acuan bagi aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti UU ITE apabila disengketakan atau terjadi sengketa yang berkaitan dengan regulasi tersebut.

”Baik itu oleh Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, atau lembaga-lembaga lainnya di ruang fisik dan tentunya oleh Kominfo dalam menjaga ruang digital,” jelasnya.

Menurut Johnny, suatu keniscayaan bagi Indonesia saat ini bertransformasi ke ruang digital. Di era transformasi digital, dibutuhkan payung hukum.

Tujuannya, menjaga dan mengawal ruang digital agar digunakan dan dimanfaatkan untuk hal-hal yang aman, bersih, kondusif, produktif, dan bermanfaat bagi masyarakat. Di sisi lain, regulasi seperti UU ITE harus mampu menjamin pemenuhan rasa keadilan masyarakat.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR Jazilul Fawaid mengusulkan UU ITE dirombak total. Transaksi elektronik dengan informasi elektronik dipisahkan karena merupakan dua hal yang berbeda.

Gus Jazil, sapaan akrab Jazilul Fawaid, mengatakan bahwa awalnya UU itu diputuskan untuk menjawab berbagai kejahatan elektronik seperti transaksi palsu atau penipuan elektronik dan lainnya. Jadi, belum ada unsur pencemaran nama baik.

Nah, menurut wakil ketua MPR itu, soal penghinaan atau pencemaran nama baik sangat multitafsir. Karena itu, presiden mengusulkan agar undang-undang direvisi. Dia yakin semua fraksi di DPR akan setuju dengan perubahan UU ITE.

Di bagian lain, Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menekankan bahwa pemberangusan kebebasan berpendapat tidak hanya terjadi di ruang digital.

Catatan YLBHI, ada 351 kasus pelanggaran hak dan kebebasan sipil yang tersebar di banyak daerah. Kasus itu didominasi pelanggaran hak berekspresi dan menyatakan pendapat di muka umum.

Data LBH-YLBHI juga menunjukkan tingginya angka penangkapan sewenang-wenang. Yakni, 3.539 orang. Sebagian besar terkait dengan penyampaian pendapat di muka umum, khususnya aksi penolakan omnibus law cipta kerja tahun lalu.

’’Penangkapan besar-besaran ini menunjukkan bahwa seolah-olah demonstrasi adalah kegiatan terlarang seperti di zaman Orde Baru,’’ paparnya. (*)

Sumber : jawapos.com
Editor : Yosep