CIBINONG-RADAR BOGOR, Bagi yang pernah kehilangan sepeda motor, bisa cek ke Polres Bogor. Pasalnya, Satreskrim polres Bogor baru saja menangkap pelaku curanmor.
“Ada 17 barang bukti sepeda motor curian yang berhasil diamankan,” ujar Kapolres Bogor AKBP Harun kepada radarbogor.id Rabu (24/2/2021).
Sementara itu, untuk tersangka curanmor yang ditangkap sebanyak sembilan orang.
“Pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 merupakan pasal pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumanya dinaikkan menjadi maksimum 7 tahun,” tukasnya. (all)
Reporter : Arifal
Editor : Yosep