25 radar bogor

Masyarakat Terdampak TPAS Galuga Dapatkan Kompensasi

TPAS-Galuga
Ketua DPRD Rudy Susmanto mengunjungi TPAS Galuga. Minggu (27/12/2020). Kedatangannya bersama anggota dewan lainnya guna mendengar serta jajak pendapat bersama warga. HENDI/RADAR BOGOR
TPAS-Galuga
Ketua DPRD Rudy Susmanto saat mengunjungi TPAS Galuga. Minggu (27/12/2020). HENDI/RADAR BOGOR

CIBINONG-RADAR BOGOR, Masyarakat terdampak Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Galuga, mulai mendapatkan kompensasi dengan sekema baru. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, tahun ini mulai memberlakukan skema baru untuk pembayaran kompensasi tersebut.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor Asnan mengatakan, saat ini pemberian KDN kepada masyarakat terdampak menggunakan sistem ritasi.

Asnan mengatakan, kompensasi dihitung berdasarkan jumlah buangan sampah per unit mobil pengangkut. “Yang jelas saat ini kita gunakan sistem ritasi. Jadi, saat ada mobil kami membuang sampah kami langsung bayar Rp25 ribu,” katanya, Selasa (23/2).

Selain Kabupaten Bogor, hal serupa juga berlaku untuk Kota Bogor. Jika Kabupaten Bogor dikenakan biaya Rp25 ribu untuk satu kali membuang sampah, Kota Bogor dikenakan Rp35 ribu untuk sekali buang.

Perbedaan besaran kompensasi tersebut, kata dia, karena Kota Bogor memiliki lahan yang jauh lebih luas dari Kabupaten Bogor. “Kota Bogor lahannya lebih luas, jadi biayanya lebih besar dari kita,” ujarnya.

Dalam satu hari, DLH Kabupaten Bogor biasa membuang sampah sebanyak 230 kali ke TPAS Galuga. Sementara Kota Bogor hanya 150 kali. (ded)

Reporter: Dede Supriadi
Editor: Alpin