25 radar bogor

Kasus Pembuangan Limbah Medis Covid-19 di Bogor Tambah Tersangka Baru, Ini Orangnya

Kapolres Bogor AKBP Harun saat ekspose kasus narkoba di Mapolres Bogor Selasa (23/2/2021)
Kapolres Bogor AKBP Harun saat ekspose kasus narkoba di Mapolres Bogor Selasa (23/2/2021)

CIBINONG-RADAR BOGOR, Polres Bogor kembali menetapkan tersangka baru kasus pembuangan limbah medis Covid-19 di Cigudeg dan Tenjo, Kabupaten Bogor.

Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan, total saat ini sudah enam tersangka yang diamankan.

“Sampai saat ini sudah ada enam tersangka. Kita masih terus kembangkan lagi. Dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain lagi,” katanya kepada radarbogor.id Selasa (23/2/2021).

Kapolres Bogor AKBP Harun memaparkan tersangka baru yakni General Manager berinisial IK dan HRD Hotel PPH, SS. Mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) Alat Pelindung Diri (APD) di wilayah Kecamatan Tenjo dan Kecamatan Cigudeg.

Sebelumnya bos dan manajemen usaha laundry PT AS berinisial IP dan AG juga menjadi tersangka. Lalu sebelumnya lagi, dua orang supir berinisial WD dan AR ditangkap Sat Reskrim Polres Bogor di tempat pelariannya di DKI Jakarta.

Adapun para tersangka dijerat dengan pasal 40 ayat 1 UU Nomor 18/2008 tentang pengelolaan sampah dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 10 tahun dengan denda minimal Rp100 juta dan maksimal Rp5 miliar.

Juga, pasal 104 UU Nomor 32/2019 tentang Pengelolaan Lingkungan kepada para tersangka kasus pembuangan limbah B3 APD secara ilegal ini. Dengan ancaman hukumannya minimal penjara satu tahun dan maksimal tiga tahun dengan denda paling banyak Rp3 miliar. (all)

Reporter : Arifal

Editor : Yosep