25 radar bogor

Cuti Bersama Dipangkas, DPR: Kebijakan Tak Populer Tapi Wajib Didukung

Menko PMK Muhadjir Effendy. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Menko PMK Muhadjir Effendy. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JAKARTA-RADAR BOGOR, Untuk menekan angka penularan Covid-19 di dalam negeri, pemerintah memutuskan memangkas cuti bersama 2021 dari semula tujuh hari menjadi dua hari. Kebijakan itu pun dukung oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR Melkiades Laka Lena.

“Kebijakan yang diambil pemerintah itu tidak populer. Tapi langkah tersebut mesti diambil pemerintah karena Indonesia masih melawan pandemi Covid-19,” ujar Melki kepada wartawan, Selasa (23/2).

Melki menambahkan, prinsip pemerintah memangkas cuti bersama 2021 itu untuk mencegah masyarakat untuk melakukan libur mudik pada Idul Fitri mendatang. Sebab saat orang bergerak dan berkumpul secara bersamaan maka rawan terjadinya penularan Covid-19.

“Prinsip untuk kita mencegah dan meminimalisir Covid-19 adalah dengan mencegah orang untuk berkerumun, berkumpul dalam jumlah besar atau banyak pada waktu tertentu,” katanya.

Karena, pemangkasan cuti hari raya dan pembatasan orang mudik Lebaran ini yang membatasi potensi pergerakan virus orang per orang pada saat lebaran atau pada saat mudik lebaran. Harapannya, dengan pemangkasan cuti bersama tersebut, maka politikus Partai Golkar ini menilai angka penularan Covid-19 di dalam negeri bisa ditekan. Apalagi saat ini kurva penularan sudah melandai.

“Kebijakan pemerintah semacam ini tentu potensi kenaikan kasus yang biasanya terjadi dan liburan panjang akan mereda atau berkurang,” tuturnya.

Sebelumnya, pemerintah telah menyepakati dan menetapkan perubahan cuti bersama tahun 2021. Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri.

Soal pemangkasan cuti ini tertuang dalam SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1/2021, Nomor 1/2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642/2020, Nomor 4/2020, Nomor 4/2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.

Sebelumnya, Menko PMK Muhadjir Effendy juga menjelaskan, beberapa alasan pengurangan libur, yakni kurva peningkatan Covid-19 belum melandai meski berbagai upaya sudah dilakukan. Sehabis libur panjang, ada kecenderungan kasus Covid-19 mengalami peningkatan. Mobilitas masyarakat cenderung naik. Sementara itu program vaksinasi sedang berjalan.

“Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sebelumnya terdapat 7 hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula 7 hari menjadi hanya tinggal 2 hari saja. Sekali lagi ditegaskan bahwa Tahun 2021 Cuti Bersama dipotong 5 hari dari 7 hari yang ada,” tuturnya, Selasa (22/2).

Daftar Hari Libur Nasional 2021
1 Januari: Tahun Baru 2021 Masehi
12 Februari: Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili
11 Maret: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
14 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943
2 April: Wafat Isa Al Masih
1 Mei: Hari Buruh Internasional
13 Mei: Kenaikan Isa Al Masih
13-14 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
26 Mei: Hari Raya Waisak 2565
1 Juni: Hari Lahir Pancasila
20 Juli: Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah
10 Agustus: Tahun Baru Islam 1443 Hijriah
17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
19 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember: Hari Raya Natal

Daftar Cuti Bersama 2021
12 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
24 Desember: Hari Raya Natal

Editor : Rany P Sinaga
Sumber : Jawapos