25 radar bogor

Edhy Prabowo Siap Dihukum Mati!

Menteri KKP Edhy Prabowo, saat akan dibawa ke Rutan (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
Menteri KKP Edhy Prabowo, saat akan dibawa ke Rutan (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

JAKARTA-RADAR BOGOR, Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengaku siap dituntut hukuman mati dalam kasus dugaan suap penetapan izin ekspor benih lobster atau benur. Edhy menegaskan, tidak akan lari dari tanggung jawab dari kasus yang menjeratnya.

“Sekali lagi kalau memang saya dianggap salah, saya tidak lari dari kesalahan, saya tetap tanggung jawab. Jangankan dihukum mati, lebih dari itu pun saya siap yang penting demi masyarakat saya,” kata Edhy di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (22/2).

Mantan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini mengklaim, tidak akan menutupi kasus dugaan suap benur. Dia berjanji akan kooperatif menjalani proses hukum tersebut.

“Saya tidak lari dari kesalahan yang ada. Silakan proses peradilan berjalan, makannya saya lakukan ini. Saya tidak akan lari, dan saya tidak bicara bahwa yang saya lakukan pasti benar, nggak,” beber Edhy.

Edhy mengakui, program ekspor benur bukan sepenuh keinginan pribadinya. Dia mengklaim, hal itu untuk membantu keinginan masyarakat.

“Permen yang kami bikin itu bukan atas dasar keinginan menteri, tapi keinginan masyarakat supaya permasalahan lobster yang selama ini tidak dibolehkan itu, yang selama ini rakyat menangkap malah ditangkap, nangkap lobster tidak boleh menikmati sumber daya alam yang ada di negara kita, sekarang kita hidupkan. Ini kan permintaan dari mereka yang sudah diajukan semua kelompok, pemerintah, DPR,” tegas Edhy.

Edhy menyebut, Permen itu tidak dibuat dalam waktu singkat, melainkan melalui kajian yang matang dan memakan waktu enam bulan. Setelah menjadi draf, Permen itu pun didiskusikan kepada Presiden Joko Widodo dan jajaran Kabinet Indonesia Maju.

“Kita laporkan ke Presiden melalui Mensesneg dan Menseskab, semua terlibat. Kami laporkan juga dengan Menko, enggak sendirian. Bandingkan dengan dulu, Permen yang dulu melarang (ekspor benur) yang keluarnya hanya satu minggu, sangat berbeda. Jadi ini semua ada uji akademisnya, ada uji teknisnya, ada melibatkan stakeholder pelaku usaha, jadi tidak muncul begitu saja,” ujar Edhy menandaskan.

Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka di antaranya mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo; dua stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan, Safri (SAF) dan Andreau Pribadi Misanta (APM); Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD); staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan, Ainul Faqih (AF) dan pihak swasta, Amiril Mukminin.

Sementara diduga sebagai pihak pemberi, KPK menetapkan Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito (SJT) sebagai tersangka. KPK menduga Edhy Prabowo menerima suap dengan total Rp 10,2 miliar dan USD 100.000 dari Suharjito.

Suap tersebut diberikan agar Edhy selaku Menteri Kalautan dan Perikanan memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benih lobster atau benur.

Keenam tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sumber: JawaPos.Com
Editor: Alpin