25 radar bogor

Cari Pasal Karet Dalam UU ITE, Pemerintah Bentuk Tim Khusus

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, tak boleh ada pasal yang mengekang kebebasan pers di Omnibus Law Cipta Kerja. (Muhammad Ridwan/ JawaPos.com)
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, tak boleh ada pasal yang mengekang kebebasan pers di Omnibus Law Cipta Kerja. (Muhammad Ridwan/ JawaPos.com)
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, tak boleh ada pasal yang mengekang kebebasan pers di Omnibus Law Cipta Kerja. (Muhammad Ridwan/ JawaPos.com)
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. (Muhammad Ridwan/ JawaPos.com)

JAKARTA-RADAR BOGOR, Pemerintah telah resmi membentuk tim pengkaji Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Tim itu dibentuk melalui Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Nomor 22 Tahun 2021 yang juga melibatkan Kemenkominfo dan Kemenkum HAM.

Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan, tim pengkaji akan mengevaluasi secara mendalam UU ITE. Dia menyebut apakah memang ada pasal karet dalam UU tersebut atau tidak.

“Tim (ini) untuk membahas substansi dan apa betul ada pasal karet. Di DPR sendiri ada yang setuju ada yang tidak,” kata Mahfud dalam konferensi pers, Senin (22/2).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menyebut, pembentukan tim tersebut merupakan bentuk terbukanya ruang diskusi oleh pemerintah yang mengandung sistem demokrasi. Dia tak memungkiri, tim pengkaji itu dilakukan untuk mengambil sikap resmi terhadap UU ITE.

“Kalau keputusannya harus revisi, kita akan sampaikan ke DPR. Karena UU ITE ini ada di Prolegnas tahun 2024 sehingga bisa dilakukan (revisi),” tegas Mahfud.

Pemerintah memberi tenggat waktu selama dua hingga tiga bulan kepada tim untuk mengkaji UU ITE secara mendalam. Selama menunggu tim mengkaji dan melaporkan ke pemerintah hasil dari kajian tersebut.

“Sembari menunggu yang dua-tiga bulan itu nanti Polri, Kejaksaan Agung penerapannya itu supaya betul-betul tidak multiintepreter, tidak multitafsir, tetapi orang merasa adil semua,” beber Mahfud.

Sementara itu, Menkominfo Johnny G Plate menuturkan, tim pengkajian itu akan dipimpin pejabat Kemenko Polhukam dibantu dua sub tim yang dipimpin masing-masing oleh pejabat Kemenkominfo dan Kemenkum HAM.

Dia menyebut, tim Kemenkominfo akan membuat petunjuk pelaksanaan UU ITE, utamanya di pasal 27, 28 dan 29. “Ketua Sub Tim 1 Henri Subiakto. Ketua Sub Tim 2 dari Kemenkum HAM Prof Widodo,” tandas Johnny.

Sumber: JawaPos.Com
Editor: Alpin