25 radar bogor

Peraturan Pemerintah Soal Jaminan Produk Halal Terbit, UU 33/2014 Tidak Berlaku Lagi

Produk-halal
Ilustrasi produk halal. Foto : Tempo.co
Produk-halal
Ilustrasi produk halal. Foto : Tempo.co

JAKARTA-RADAR BOGOR, Kementerian Agama (Kemenag) merespons positif terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Turunan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) ini diyakini akan mempercepat pembangunan ekosistem halal di Indonesia.

Kepala Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag, Sukoso menilai terbitnya PP 39/2021 bisa menjadi momentum percepatan pelaksanaan jaminan produk halal di Indonesia.

“UU Cipta Kerja dan PP 39 hadir untuk mendorong agar pelaku usaha produk halal  tumbuh dan menjadi stimulus positif dalam menjalankan usahanya dengan tetap patuh dan tertib mengikuti peraturan yang berlaku dalam menjalankan mekanisme good governance,” jelas Sukoso di Jakarta, Kamis (18/2/2021).

Apalagi situasi pandemi Covid-19 saat ini yang mengharuskan pergerakan ekonomi produktif dan membuka peluang tenaga kerja. Terbitnya PP ini menjadi langkah tepat karena bisa menjadi momentum akselerasi pembangunan ekosistem halal di Indonesia.

Bersamaan dengan terbitnya PP 39/2021, maka PP 31/2019 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal dicabut. Artinya UU 33/2014 mulai sekarang tidak akan berlaku.

Namun demikian, peraturan perundang-undangan yang merupakan turunan dari PP 31/2019 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan PP 39/2021. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 170 dan 171 PP 39/2021.

“Pasal-pasal dalam Undang-Undang No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang tidak diubah dalam UU Cipta Kerja juga tetap berlaku,” tegasnya. (*)

Sumber : jawapos.com
Editor : Yosep