25 radar bogor

Pemerintah Buka 160.500 Formasi CPNS

Ilustrasi Pendaftaran CPNS
Ilustrasi Pendaftaran CPNS
Tes-CPNS
Ilustrasi Tes SKD CPNS

JAKARTA-RADAR BOGOR, Seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) bakal digelar lagi. Ada sekitar 160.500 formasi yang bisa dilamar masyarakat.

Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kemen PAN-RB Teguh Widjinarko menjelaskan, pemerintah telah menentukan kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) untuk tahun ini.

Jumlahnya sekitar 1,3 juta. Terdiri atas lowongan untuk 1 juta guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) melalui skema Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Formasi itu khusus untuk pemerintah daerah (pemda).

Selain PPPK guru, kebutuhan jabatan lain di pemda ditetapkan sekitar 189 ribu. Dari jumlah tersebut, tidak semuanya masuk skema CPNS. Hanya 119 ribu CPNS untuk berbagai jabatan teknis yang sangat diperlukan. Sementara sisanya adalah 70 ribu PPPK jabatan fungsional selain guru.

Untuk instansi pemerintah pusat, kebutuhan ASN sekitar 83 ribu orang dengan persentase 50 persen PPPK dan 50 persen CPNS untuk berbagai jabatan.

Bila dijumlahkan, formasi CPNS 2021 hanya sekitar 160.500 kursi, baik pusat maupun daerah. ”Betul. Terdiri atas berbagai jabatan. Termasuk jabatan-jabatan yang terkait dengan bidang kesehatan,” jelasnya kemarin (18/2).

Teguh mengakui, tahun ini skema PPPK jauh lebih banyak daripada CPNS. Pemerintah merancang agar tenaga PPPK bisa masuk pada level keahlian mana pun. Pendaftaran, kata dia, bakal dibuka pada April hingga Mei 2021.

Proses itu dilaksanakan setelah dilakukan penetapan formasi pada Maret 2021. ”Juni 2021 mulai seleksi. Perincian detailnya akan diumumkan pemerintah,” ungkapnya.

Untuk pendaftaran, lanjut Teguh, pada dasarnya tahapannya sama dengan sebelumnya. Namun, khusus untuk program 1 juta guru PPPK, akan dilakukan tiga kali seleksi. ”Jadi, kalau ada yang belum lulus di seleksi pertama, diberikan kesempatan di seleksi kedua. Sampai tiga kali kesempatan,” jelasnya.

Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Iwan Syahril mengatakan, status PPPK dan PNS sama-sama ASN berdasar UU 5/2014 dan PP 49/2018. Gaji dan tunjangan PPPK setara dengan ASN. Meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, dan tunjangan lainnya.

Sumber: JawaPos.Com
Editor: Alpin