25 radar bogor

Terlibat Kasus Narkoba, Kapolri Ditantang Jatuhkan Hukuman Mati Kepada Kompol Yuni

Kapolsek Astanaanyar, Kompol Yuni Purwanti (Istimewa)
Kompol Yuni Purwanti saat menjabat Kapolsek Astanaanyar, Bandung. (Istimewa)

BANDUNG-RADAR BOGOR, Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menantang Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjatuhkan hukuman mati terhadap Kapolsek Astanaanyar, Kompol Yuni Purwanti Kasuma Dewi beserta 11 anak buahnya yang tertangkap basah menggunakan narkoba.

Pasalnya, 12 anggota polisi yang terciduk oleh Propam Polda Jabar dan Mabes Polri itu telah mencoreng lembaga Korps Bhayangkara. Mantan Kasat Narkoba Polres Bogor itu harusnya memberikan contoh baik kepada masyarakat.

“Kita berharap dlm proses di pengadilan ke 12 polisi itu dijatuhi vonis hukuman mati karena sudah mempermalukan institusi polri dan mencederai rasa keadilan publik,” ujarnya seperti dikutip Pojoksatu.id (Jawa Pos Group), Kamis (18/2).

Menurut Neta, hukuman mati yang dijatuhkan kepada Kompol Yuni Purwanti itu sebagai bentuk teguran keras kepada anggota kepolisian lainya supaya tidak terulang lagi sebagai penegak hukum. “Tujuannya agar narkoba tidak menjadi momok dan bahaya laten bagi institusi kepolisian,” kata Neta.

Namun, lanjutnya, kasus polisi terlibat ke dalam barang haram itu bukan sesuatu hal yang baru di tubuh Polri. “Sebelum-sebelumnya juga pernah terjadi kepada anggota polis lainya. Saat ini anggota Polri sangat rawan terlibat narkoba dan kasus 12 anggota polisi ini juga bukan yang baru,” tutur Neta.

Bahkan, tambah Pengamat yang kerap mengkritik TNI-Polri ini, anggota kepolisian menjadi incaran pertama yang dimanfaatkan bandar narkoba sebagai bekingan untuk memuluskan bisnisnya.

“Dari tahun ke tahun jumlah polisi terlibat narkoba terus bertambah dikarenakan uang didapat dari peredaran narkoba adalah dana segar yg gurih dan para bandar tak segan segan memberikan dana segar itu untuk oknum polisi asal bisnisnya lancar,” tandas Neta.

Dihubungi terpisah, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, dalam kasus Kompol Yuni belum bisa dipastikan hukuman apa yang akan diberikan. Termasuk potensi menjerat Yuni dengan pasal yang memiliki ancaman pidana hukuman mati.

“Kita harus melihat fakta hukum di lapangan dari kasus tersebut. Apakah hanya pemakai, apakah ikut-ikutan, apakah pengedar semua perlu pendalaman oleh penyidik,” kata Argo.

Argo memuturkan, Propam Polri akan terlebih dahulu mendalami kasus Yuni dan belasan anak buahnya. Pengumpulan fakta-fakta dilakukan masih berlangsung. “Masih proses, tunggu saja,” imbuhnya.

Di sisi lain, Argo memastikan Polri akan bertindak tegas terhadap oknum amggotanya yang melakukan pelanggaran pidana. “Pencegahan internal dan tindak tegas kalau ada kesalahan,” pungkasnya.

Sumber: JawaPos.Com
Editor: Alpin