25 radar bogor

Lapak Liar PKL di Kawasan Plaza Jambu Dua Dibongkar Paksa, Dikembalikan Jadi RTH

Lapak-PKL
Belasan bangunan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di kawasan Plaza Jambu Dua, dibongkar paksa petugas Kamis (18/2/2021). ANDIKA/RADAR BOGOR
Lapak-PKL
Belasan bangunan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di kawasan Plaza Jambu Dua, dibongkar paksa petugas Kamis (18/2/2021). ANDIKA/RADAR BOGOR

BOGOR – RADAR BOGOR, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Bogor membongkar belasan bangunan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di kawasan Plaza Jambu Dua, Kamis (18/2/2021).

Bangunan semi permanen itu berdiri sudah bertahun – tahun lamanya. Kepala Bidang Gakperfa pada Satpol PP Kota Bogor, Asep Setia Permana menjelaskan, ada total 18 lapak yang ditertibkan.

“Penertiban ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi dari saluran air dan ruang terbuka hijau (RTH) yang ada di kawasan ruko Pasar Jambu Dua,” beber Asep.

Ditambah, sambung Asep, bangunan – bangunan tersebut tak memiliki izin alias liar. Sehingga penindakan ini dianggap sudah sesuai dengan aturan yang ada.

Normalisasi saluran air tersebut rencananya akan dilakukan oleh Dinas PUPR Kota Bogor dalam waktu dekat. Para pedagang itu, diakui Asep, sudah diberikan peringatan sebelum dibongkar pagi tadi.

“Kita sudah memberikan peringatan dan imbauan secara tertulis kepada para pemilik lapak. Ini terkait kegiatan tertib kota dan yang kami lakukan sudah sesuai prosedur,” tegasnya.

Ikut mendampingi prosesi penertiban, Camat Bogor Utara Marse Hendra Saputra menjelaskan, lahan yang tadinya ditempati oleh para PKL akan dikembalikan fungsinya menjadi RTH.

RTH tersebut, kata Marse, nantinya juga akan terintegrasi dengan jembatan penyeberangan orang (JPO) yang akan dibangun oleh pemerintah pusat.

“Dalam rangka menyukseskan program pemerintah, ke depan kita akan menata kawasan ini, menjadi kawasan yang terintegrasi dengan pedestariannya. Kalau kita lihat disini posisinya pedestarian tidak terlihat karena ada PKL di kawasan ini. Kemudian juga kedepan pemerintah Kota Bogor akan membangun JPO yang akan berefek pada kawasan ini, sehingga perlu adanya penertiban,” jelas Marse.

Marse menekankan para pemilik lapak yang sudah memiliki perjanjian dengan pemilik ruko tetap menyalahi aturan. Sehingga, ia meminta kepada para PKL agar bersedia direlokasi kedalam Pasar Jambu Dua.

“Jadi memang mereka berdagang diatas tanah yang harusnya jadi ruang terbuka hijau, kemudian digunakan untuk berdagang, itu sudah menyalahi aturan. Tapi kami sudah menyarankan kepada beberapa pedagang yang ada disini, agar bisa difasilitasi untuk masuk ke pasar jambu dua,” urainya. (dka)

Reporter : Andika Try Wiratama
Editor : Yosep