25 radar bogor

Komnas HAM Sebut Ustad Maaher Meninggal Dunia di Rutan karena Sakit

Komnas-Ham
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam (Muhammad Ridwan/JawaPos.com)
Komnas-Ham
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam (Muhammad Ridwan/JawaPos.com)

JAKARTA-RADAR BOGOR, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah melakukan konfirmasi ke pihak kepolisian terkait meninggalnya tersangka ujaran kebencian Soni Eranata alias Ustad Maaher At Thuwailibi di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri pada Senin (8/2) lalu. Konfirmasi itu dilakukan kepada tim siber dan tim dari kedokteran RS Polri.

“Kami dijelaskan sejak dari awal, dari bagaimana proses penangkapan, terus kemudian bagaimana proses sakitnya, dirawatnya dan sebagainya, termasuk juga proses permohonan beberapa tindakan hukum,” kata Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam di kantornya, Jakarta, Kamis (18/2).

Anam mengaku, pihak kepolisian menjelaskan terkait sakitnya pria yang akrab disapa Ustad Maaher. Bahkan, Komnas HAM juga ditunjukkan bukti-bukti rekam medis Maaher.

“Ditunjukkan dengan bukti-bukti rekam medisnya, termasuk juga metode dan proses medisnya, termasuk metode dan proses ini juga dilakukan second opinion,” ucap Anam.

Setelah meminta keterangan dari aparat kepolisian, Anam menyimpulkan bahwa Ustad Maaher meninggal di dalam Rutan Bareskrim Polri karena sakit. Kesimpulan ini tidak jauh berbeda dengan pernyataan Polri mengenai penyebab meninggalnya Maaher.

“Intinya adalah satu, bahwa memang meninggal karena sakit, jadi bukan, kalau di sosmed ada tindakan yang lain, enggak ada. Jadi memang karena sakit,” tegas Anam.

Meninggalnya Ustad Maaher di Rutan Bareskrim Polri pada Senin (8/2) lalu menjadi perbincangan publik. Mabes Polri telah memberikan penjelasan terkait kasus meninggalnya Ustad Maaher.

Kasus pelanggaran UU ITE yang menjerat Ustad Maaher masuk tahap dua dan sudah diserahkan ke kejaksaan. Namun, sebelum proses tahap dua atau penyerahan barang bukti dan tersangka ke jaksa, Maaher mengeluh sakit. Kemudian petugas rutan termasuk tim dokter membawanya ke RS Polri Kramat Jati.

Demikian disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono kepada wartawan, Senin (8/2) malam. “Setelah diobati dan dinyatakan sembuh yang bersangkutan dibawa lagi ke Rutan Bareskrim,” kata Argo, Selasa (9/2).

Saat itu, Ustad Maaher kembali mengeluh sakit. Lagi-lagi petugas rutan dan tim dokter menyarankan agar dibawa ke RS Polri. Akan tetapi, sosok yang sempat berseteru dengan Nikita Mirzani itu menolak sampai akhirnya meninggal dunia. “Soal sakitnya apa, tim dokter yang lebih tahu,” pungkas Argo.

Untuk diketahui, Ustad Maaher ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan penghinaan terhadap Habib Luthfi bin Yahya. Dia dijerat Pasal 45 ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Sumber: JawaPos.Com
Editor: Alpin