25 radar bogor

Isu Pemblokiran Clubhouse, Kominfo Bilang Jangan Khawatir

Aplikasi Clubhouse(Unsplash/William Krause)
Aplikasi Clubhouse(Unsplash/William Krause)

JAKARTA-RADAR BOGOR, Aplikasi media sosial Clubhouse terancam akan diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Pasalnya, Clubhouse belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia.

Kendati demikian, Kominfo mengimbau masyarakat tidak perlu khawatir. Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi, mengatakan bahwa proses pendaftaran PSE masih akan berjalan sampai batas waktu yang ditentukan.

Periode pendaftaran PSE dibuka selama enam bulan sejak Peraturan Menteri No 5 Tahun 2020 diundangkan yaitu 24 November 2020. Artinya pendaftaran akan ditutup pada 24 Mei 2021 mendatang.

“Warganet tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran PSE-PSE telah, sedang, dan akan berjalan sampai batas waktu nanti,” kata Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi melalui pesan singkat kepada KompasTekno, Rabu (17/2/2021).

Jika hingga batas waktu yang ditentukan PSE belum terdaftar, maka Kominfo akan memberikan sanksi administrasi berupa pemutusan akses atau diblokir. Dedy berharap agar Clubhouse bisa segera mendaftar sesuai ketentuan agar tidak dikenai sanksi.

Peraturan Menteri No 5 Tahun 2020 sejatinya mengatur tentang PSE Lingkup Privat. Dalam peraturan itu, PSE Lingkup Privat didefinisikan sebagai penyelenggaraan Sistem Elektronik oleh orang, badan usaha, dan masyarakat.

Adapun Sistem Elektronik yang wajib didaftarkan seperti portal atau situs, hingga aplikasi dalam jaringan yang dijalankan dengan internet. Dedy mengatakan ketentuan tersebut berlaku untuk semua PSE, tidak hanya untuk Clubhouse.

“Proses pendaftaran ini adalah proses biasa dan wajar, seperti halnya pendaftaran usaha dan ditujukan untuk kepentingan warganet seperti terkait dengan pelindungan data pribadi, keamanan siber, dll,” imbuh Dedy.

Pendaftaran PSE lingkup pubik maupun privat bisa dilakukan melalui layanan one single submission (OSS) di Kemenkominfo. Seluruh PSE yang telah terdaftar, bisa dilihat di laman pse.kominfo.go.id.

Dedy mengatakan, ada beberapa platform yang beroperasi di Indonesia, namun belum terdaftar. Ada juga PSE lain masih dalam proses pendaftaran.

Kendati demikian, Dedy tidak merinci berapa lama pendaftaran tersebut akan diproses jika sebuah PSE melakukan pendaftaran. (ran)

Editor : Rany P Sinaga
Sumber : Kompas