25 radar bogor

Proyek Rehabilitasi Stadion Pakansari Tetap Jalan, Kadispora: Ini Sudah Dikonsultasikan dengan BPK

Komisi III DPRD Kabupaten Bogor inspeksi mendadak ke Gor Pakansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Selasa (16/2/2021). Foto Hendi/Radar Bogor
Komisi III DPRD Kabupaten Bogor inspeksi mendadak ke Stadion Pakansari, Kabupaten Bogor, Selasa (16/2/2021). Foto Hendi/Radar Bogor

CIBINONG-RADAR BOGOR, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mengklaim jika aktivitas yang dilakukan pihak ketiga dalam kegiatan rehabilitasi Stadion Pakansari di Lingkar Stadion Pakansari, Kelurahan Stadion Pakansari, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, telah melalui komunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Bambang Setiawan mengakui jika saat ini masih ada aktivitas pekerjaan yang dilakukan pihak ketiga meski pada nota kesepakatan adendum yang dilakukan Pemkab Bogor dengan pelaksana proyek sudah habis.

“Memang batas akhir pekerjaan rehabilitasi Stadion Pakansari pada adendum berakhir pada 9 Februri 2021. Tetapi, hal ini sudah dikonsultasikan dengan BPK,” ujar Bambang sata dihubungi Radar Bogor, Rabu (17/2).

Selain itu, berdasarkan laporan yang disampaikan PPK, pekerjaan rehabilitasi Stadion Pakansari sudah mencapai 90 persen ke atas. Sehingga, dengan pertimbangan itu PPK langsung berkonsultasi dengan BPK agar tetap menyelesaikan sisa pekerjaan yang tersisa.

Bambang menambahkan, dari hasil komunikasi dengan PPK, pelaksana proyek juga telah membuat surat pernyataan untuk menyelesaikan sisa pekerjaannya hingga tuntas. “Saya pastikan denda juga tetap berjalan,” tegas Bambang.

Mantan Camat Ciawi ini menanggapi ketidak hadiranya saat Komisi III DPRD Kabupaten Bogor menyambangi Stadion Pakansari. Bambang mengaku saat itu sebagian pegawai di Dispora tengah melakukan work form home (WFH) karena pembatasan kapasitas sesuai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro.

Sedangkan, untuk PPK pada proyek yang menggunakan APBD Kabupaten Bogor sebesar Rp14,489 miliar sedang menjalani pemulihan karena jatuh sakit.

Sebelumnya, Komisi III DPRD Kabupaten Bogor marah besar saat melakukan inpeksi mendadak (Sidak) rehabilitasi Stadion Pakansari di Lingkar Stadion Pakansari, Kelurahan Stadion Pakansari, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bogor, Aan Mukarom mengungkapkan kekesalanya saat menyambangi proyek perbaikan yang menghabiskan anggaran APBD Kabupaten Bogor sebesar Rp14,489 miliar.

Aan mengatakan, proyek tersebut seharusnya berjalan selama 60 hari kerja terhitung sejak 22 Oktober 2020 dan berakhir pada 21 Desember 2020. Saat itu, pihak ketiga diberikan kesempatan adendum penambahan waktu pekerjaan selama 50 hari kerja lantaran pada akhir tahun 2020, pekerjaan di Stadion Pakansari belum tuntas.

“Kita dari awal sudah kunjungan kerja kesini melihat progres pada Januari 2021, saat itu pekerjaan masih berjalan dan sudah masuk luncuran karena pada Desember akhir sudah habis masa kontraknya,” ujar Aan-sapaanya kepada Radar Bogor, Selasa (16/2).

Politisi Golkar itu mengatakan, seharusnya pihak ketiga dapat memanfaatkan waktu adendum dengan baik. Namun, Aan mengungkapkan alasan kemaragan Komisi III DPRD Kabupaten Bogor lantaran pihak ketiga masih melakukan pekerjaannya.

“Seharusnya 9 Februari 2021 selesai, dan itu batas paling akhir. Faktanya, masih berlanjut, dan sampai hari ini belum selesai juga, inilah yang kami pertanyakan,” ungkapnya.

“Kok dengan seenaknya menggunakan uang rakyat dan bermain-main. Dan pada akhirnya tidak selesai juga pekerjaan,” ketus Aan

Kemarahannya semakin memuncak saat Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga tidak nampak saat wakil rakyat tersebut menyambangi Stadion Pakansari. “PPK dan kepala dinas tidak hadir. Dari awal kepala dinas memang tidak pernah hadir,” katanya.

Sedangkan saat ditanya, PPK dan PPTK tak pernah tahu soal detail pekerjaan tersebut. “Kita akan berkirim surat ke pimpinan untuk ditindak lanjuti, dan kita mohon untuk menjadi prioritas BPK untuk melakukan audit,” katanya.

Proyek tersebut menjadi sorota DPRD Kabupaten Bogor karena proyek tersebut menggunakan anggaran yang besar. “Kalau tidak selesai pekerjaannya, maka harus distop dan blacklist. itu aturan,” tegas Aan.(ded)

Reporter: Dede Supriadi
Editor: Alpin