25 radar bogor

Lunaskan Utang Menantu Rp 3 Miliar, Nurhadi Serahkan Vila di Megamendung

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi (tengah) usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai saksi untuk menantunya Resky, Rabu (10/6). (Muhamad Ali/Jawapos)
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi (tengah) usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai saksi untuk menantunya Resky, Rabu (10/6). (Muhamad Ali/Jawapos)

JAKARTA-RADAR BOGOR, Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) membantu pelunasan piutang menantunya Rezky Herbiyono senilai Rp3 miliar. Pelunasan utang miliaran rupiah itu diganti dengan unit vila yang berlokasi di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Hal ini diketahui setelah jaksa penuntut umum (JPU) menelisik seorang saksi yakni Direktur Utama PT. Multi Bangun Sarana, Donny Gunawan. Dalam persidangan, Donny mengaku sempat melaporkan Rezky ke polisi karena tak membayar utang, tetapi laporan itu dicabut karena dibayar unit vila.

“Betul (lapor polisi). Sudah saya jelaskan kan, saya dibayarkan vila (laporan polisi dicabut),” kata Donny saat bersaksi untuk terdakwa Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (17/2).

Donny menyatakan, unit vila itu berlokasi di Megamendung, Jawa Barat. Dia tak membantah, vila tersebut merupakan milik Nurhadi. Mendengar pernyataan Donny, lantas jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan berita acara pemeriksaan (BAP). Dalam BAP, pinjaman utang sebesar Rp3 miliar itu dibayarkan sebuah unit vila.

“Sekitar September 2019 Rezky Herbiyono menghubungi saya ke nomor telepon saya, yang menawarkan satu unit vila di Vimala Hills Klaster Argopura, yang terletak di Jalan Argopuro Blok I Nomor 10, Megamendung, Jawa Barat. Dibayarkan sisa utang Rezky Herbiyono sebesar Rp 3 miliar belum termasuk bunga atas tawaran tersebut, kemudian saya bersedia,” beber Jaksa KPK.

Dalam BAP tersebut juga dijelaskan, pemberian unit vila kepada Donny dilakukan melalui jual beli. Donny berujar, hal itu dilakukan untuk memudahkan proses pengembalian uang sebesar Rp 3 miliar yang dipinjam Rezky.

“Kemudian Rezky Herbiyono mengirim saya sebuah surat kesepakatan bersama penjualan vila di Vimala Hills Klaster Argopura, yang terletak di Jalan Argopura Blok I Nomor 10, Megamendung, Jawa Barat yang dijual oleh Tin Zuraida, Nurhadi dan Rezky Herbiyono kepada saya Dony Gunawan, bahwa pembayaran vila tersebut dibayarakan utang kepada saya Rp 3 miliar yang dihitung dengan pajaknya menjadi Rp 4 miliar, selanjutnya surat tersebut saya tandatangan,” ujar Jaksa membacakan BAP.

“Intinya utang piutang atau jual beli?” tanya Jaksa. “Untuk bayar utang,” tegas Donny.

Dalam perkara ini, mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono didakwa menerima gratifikasi senilai Rp37.287.000.000 dari sejumlah pihak yang berperkara di lingkungan Pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.

Selain itu, Nurhadi dan menantunya juga turut didakwa menerima suap Rp45.726.955.000 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.

Uang suap tersebut diberikan agar memuluskan pengurusan perkara antara PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) terkait dengan gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer.

Atas perbuatannya, Nurhadi dan Rezky didakwa melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sumber: JawaPos.Com
Editor: Alpin