25 radar bogor

Kasus Gugatan Gugur, Menantu Presiden Jokowi Sah Terpilih Jadi Wali Kota Medan

Bobby Nasution usai mengunjungi Kantor DPD PDIP Kota Medan. Foto RMOLSumut
Bobby Nasution usai mengunjungi Kantor DPD PDIP Kota Medan. Foto RMOLSumut
Bobby Nasution usai mengunjungi Kantor DPD PDIP Kota Medan. Foto RMOLSumut
Bobby Nasution usai mengunjungi Kantor DPD PDIP Kota Medan. Foto RMOLSumut

JAKARTA-RADAR BOGOR, Kasus gugatan perselisihan hasil pilkada (PHP) 2020 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) mulai berguguran. Kemarin (15/2/2021) ada 33 perkara yang dipastikan kandas dalam sidang pembacaan putusan dismissal.

Sebanyak 33 perkara yang kandas terdiri atas delapan perkara yang dicabut/gugur ditambah 25 perkara yang dinyatakan tidak diterima.

Delapan perkara yang gugur/dicabut adalah gugatan pilkada Sigi, Rokan Hilir, Nias, Kota Bandar Lampung, Kota Medan, Bengkulu Selatan, Bulukumba, dan satu perkara di Mamberamo Raya.

Putusan itu memastikan menantu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Bobby Nasution, terpilih sebagai wali kota Medan. Sementara 25 perkara yang tidak diterima di antaranya gugatan di pilkada Banyuwangi, Purworejo, Pandeglang, Kota Tidore, dan Lombok Tengah.

Dalil yang disampaikan di perkara-perkara tersebut dinilai tidak cukup kuat. Sehingga MK tidak dapat mengesampingkan ketentuan pasal 158 tentang batas minimal selisih suara yang menjadi syarat formil. Sebelumnya MK menekankan, pengesampingan pasal itu bisa dilakukan jika ada indikasi kuat pelanggaran yang mengubah hasil suara.

Dalam kasus pilkada Banyuwangi, misalnya, dalil yang diajukan Yusuf-Riza terkait kecurangan paslon Ipuk Fiestiandani-Sugirah dinilai tak cukup beralasan. Terkait dalil politisasi bansos, misalnya, dalil tersebut telah dibantah pihak terkait dan Bawaslu. ”Bawaslu menerangkan, tidak terdapat laporan,” ujar hakim MK Saldi Isra.

Kemudian soal dalil pencairan dana insentif RT/RW dan insentif guru mengaji. MK menilai program itu tidak serta-merta untuk pemenangan Ipuk, yang notabene istri Bupati Azwar Anas. Program tersebut sudah ada dalam agenda.

Ada atau tidaknya pilkada, programnya tetap dijalankan. Sementara mengenai dalil ketidaknetralan penyelenggara di beberapa tempat, MK menilai hal itu telah selesai. Sebab, KPU maupun Bawaslu telah menjatuhkan sanksi kepada pihak-pihak yang disangkakan.

Sementara itu, gugatan paslon bupati Purworejo Kuswanto-Kusnomo dinyatakan tidak dapat diterima karena melampaui waktu yang ditetapkan.

Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan, hasil rekapitulasi suara ditetapkan KPU Kabupaten Purworejo tanggal 15 Desember 2020 pukul 17.24 WIB. Dengan demikian, batas akhir pendaftaran sengketa pilkada Purworejo adalah Kamis, 17 Desember 2020 pukul 24.00 WIB.

”Akan tetapi, pemohon baru mengajukan permohonannya pada Jumat, 18 Desember 2020 pukul 15.33 WIB,” ujarnya. Dalil pemohon tidak dipertimbangkan MK.

Sementara itu, MK dijadwalkan melanjutkan sidang pembacaan putusan dismissal pada hari ini. Salah satu perkara yang akan diputus adalah pilkada Kota Surabaya yang diajukan paslon Machfud Arifin- Mujiaman. (*)

Sumber : jawapos.com
Editor : Yosep