25 radar bogor

Aturan Turunan UU Ciptaker Resmi Diundangkan, Ini Keinginan Yasonna

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JAKARTA-RADAR BOGOR, Menteri Hukum dan HAM (Menkumhan) Yasonna Laoly berharap pemberlakuan aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja bisa secepatnya memulihkan perekonomian nasional. Hal tersebut disampaikan Yasonna menyusul diundangkannya 49 peraturan pelaksana UU Cipta Kerja ke dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Selasa (16/2).

“Sejak awal, UU Cipta Kerja dibuat untuk menjadi stimulus positif bagi peningkatan dan pertumbuhan ekonomi nasional yang akan membuka banyak lapangan kerja bagi masyarakat. UU Cipta Kerja ini juga merupakan terobosan dan cara pemerintah menangkap peluang investasi dari luar negeri lewat penyederhanaan izin dan pemangkasan birokrasi,” kata Yasonna, Rabu (17/2).

Yasonna menyampaikan, diundangkannya peraturan pelaksana UU Cipta Kerja bisa segera berdampak pada upaya pemulihan perekonomian nasional. Sekaligus menjadi momentum untuk menegaskan tahun kebangkitan Indonesia.

Politikus PDI Perjuangan ini menegaskan, jumlah 49 peraturan pelaksana UU Cipta Kerja menambah daftar aturan turunan yang telah diundangkan. Karena sebelumnya sudah ada dua Peraturan Pemerintah (PP), yakni PP Nomor 73 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi dan PP Nomor 74 Tahun 2020 tentang Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi.

Adapun secara keseluruhan aturan turunan yang menjadi implementasi UU Cipta Kerja rencananya akan ditetapkan sebanyak 49 PP dan lima Peraturan Presiden. Karena itu, peraturan pelaksana ini diharapkan akan menjadi vaksin bagi lesunya perekonomian Indonesia.

“Sebagaimana vaksin akan meredakan penyebaran Covid-19 yang menjadi masalah dahsyat bagi dunia saat ini, kita berharap UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya juga menjadi vaksin untuk memulihkan perekonomian nasional yang mengalami kelesuan selama setahun terakhir sebagai akibat dari pandemi ini,” harap Yasonna.

Sebagaimana diketahui, pemerintah mempercepat aturan turunan UU Cipta Kerja yang diundangkan ke dalam Lembaran Negara pada awal pekan. Aturan ini terdiri dari 45 Peraturan Pemerintah dan empat Perpres.

UU Cipta Kerja sempat menjadi perdebatan atau penolakan dari masyarakat. Sejumlah organisasi buruh telah mengajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Salah satunya diajukan oleh Dewan Eksekutif Nasional Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DEN KSBSI). Presiden KSBSI, Elly Rosita Silaban mengatakan permohonan gugatan meliputi uji formil dan materiil.

Elly menjelaskan, gugatan diajukan karena UU Ciptaker dinilai memangkas hak konstitusional buruh serta serikat buruh. Menurut dia, sejak Indonesia merdeka, baru kali ini undang-undang di bidang ketenagakerjaan justru merampas hak-hak dasar buruh.

Hal ini diperparah dengan penyusunan hingga pengesahan yang dinilai tanpa konsultasi masyarakat dengan kelompok buruh sebagai pemilik hak.

“Kami yakin, bahwa berdasarkan alasan-alasan, argumentasi hukum, fakta-fakta dan bukti-bukti yang kami sajikan dalam permohonan yang kami ajukan, MK sangat beralasan membatalkan UU Ciptaker,” pungkas Elly pada Jumat, 6 November 2020. (ran)

Editor : Rany P Sinaga
Sumber : Jawapos