25 radar bogor

Waketum PPP : Masa Kritik ke Pemerintah Langsung Dicap Radikal

Arsul Sani dilantik menjadi Hakim Konstitusi menggantikan Wahiduddin Adams.
Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani.

JAKARTA-RADAR BOGOR, Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menilai,  Gerakan Anti Radikalisme Alumni Institut Teknologi Bandung (GAR ITB) tidak bisa melihat Din Syamsuddin dari dua sisi.

Hal ini dikatakan Arsul, lantaran mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin dilaporkan GAR ITB terkait dugaan radikalisme ke KASN.

“Saya melihat temen-teman yang melaporkan Pak Din sebagai sosok yang radikal ini enggak bisa membedakan antara Pak Din sebagai sosok yang kritis,” ujar Arsul kepada wartawan, Senin (15/2/2021).

Menurut Arsul, tidak bisa Din Syamssudin disebut radikal hanya karena melakukan kritik terhadap pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) dan Ma’ruf Amin.

Arsul mengatakan, radikal adalah orang yang ingin mengubah UUD 1945, kemudian mengganti Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia. Termasuk mempertanyakan bentuk NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.

“Nah Pak Din Syamsuddin tidak ada hal itu (disebut radikal-Red). Pak Din seorang yang kritis terhadap pemerintahan saat ini itu iya,” katanya.

 Oleh sebab itu, dia meminta kepada KASN tidak perlu menanggapi pelaporkan GAR ITB tersebut. Hal itu karena Arsul menanggap Din Syamsuddin bukanlah seorang yang radikal.

“Ya instasi terkait tidak perlu KASN menanggapi itu, tapi itu harus clear, tetapi kalau alasannya ada pelanggaran lain karena Pak Din ASN ya boleh tapi tidak atas dasar radikalisme,” tuturnya.

Untuk diketahui, Gerakan Anti Radikalisme Alumni Institut Teknologi Bandung (GAR ITB) melaporkan Din Syamsuddin terkait dugaan radikalisme ke KASN. GAR ITB merupakan asosiasi alumni ITB.

Laporan tersebut tertuang dalam surat nomor 05/Lap/GAR-ITB/X/2020 tanggal 28 Oktober 2020, perihal Laporan pelanggaran Disiplin PNS atas nama Terlapor Prof. Dr. H.M. Sirajuddin Syamsuddin, M.A., Ph.D, dan surat nomor 10/Srt/GAR-ITB/I/2021 tanggal 28 Januari 2021, perihal Hukuman disiplin PNS a/n Prof. Dr. H.M. Sirajuddin Syamsuddin, M.A. Ph.D. (*)

Sumber : jawapos.com
Editor : Yosep